@radartasik.id: Dibawah Pengaruh Alkohol, Pemuda Nekat Perkosa Nenek-nenek Pemuda tanggung asal Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya nekat melakukan aksi cabul terhadap seorang nenek yang sudah berusia 85 tahun, saat korban tidur dirumahnya sendirian, Sabtu (25/10/2025) dini hari. Pelaku diketahui adalah Panji (21) berbuat asusila terhadap korban yang ternyata masih tetangganya sendiri. Setelah melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat laporan dari keluarga korban dan masyarakat serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan, Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya perbuatan asusila yang menimpa seorang nenek berusia 85 di Kecamatan Bantarkalong. "Laporan sudah kami terima, ada indikasi perbuatan asusila. Korbannya lansia berumur 85 tahun. Tak berselang lama kami amankan pelaku karena memang sudah diketahui ciri-cirinya," terang Ridwan, kepada wartawan. Menurut Ridwan, saat melakukan aksi cabulnya, pelaku diduga dalam pengaruh alkohol atau minuman keras. “Jadi pelaku minum-minuman keras seorang diri di saung sawah tak jauh dari pemukiman,” jelas dia. Ridwan menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan, saat korban tidur dirumahnya seorang diri. Pelaku yang terpengaruh minuman keras, masuk rumah korban yang kebetulan pintunya mudah dibuka. “Jadi korban langsung dipeluk pelaku dari belakang, korban sempat melawan dan meronta, namun gagal karena kalah tenaga. Jadi korban terpaksa melayani nafsu pelaku,” paparnya. Dia menambahkan, setelah pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri. Sementara itu kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. "Untuk kasus ini kami masih mempertimbangkan kejiwaan dan psikologis korban. Kami tangani kasusnya, sementara korban akan segera divisum,” terang dia. Sementara itu, ungkap Ridwan, Senin (27/10/2025) sudah diamankan di Polres Tasikmalaya. Saat diinterogasi pelaku mengaku berbuat cabul karena dalam pengaruh minuman keras. Sebelum melakukan akasinya, pelaku sempat hendak meminjam alat setrum untuk mencari ikan ke rumah tetangganya. Namun, karena sudah malam tidak mendapatkan alat setrum ini. Dan memilih minum alkohol di saung sampai berbuat asusila. “Pelaku dijerat Pasal 289 atas tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” tambah Ridwan. #minuman #pemuda #nenek #radartasikid #fyp

Radartasik.id
Radartasik.id
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 28 October 2025 01:20:44 GMT
2409
14
3
2

Music

Download

Comments

godalex55
elROAR :
😁
2025-10-28 11:50:15
0
ariestaziex
ariestaziex :
😂
2025-10-28 09:06:14
0
agungpersibprood
agungpersibprood :
@kunci.24jam naon anu di rasa sia ih
2025-10-28 01:34:09
0
To see more videos from user @radartasik.id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About