@sne____16: orr ort jes rom sos๐Ÿฅฒ #fypใ‚ทใ‚š

๐—Ÿ๐—ฌ๐—ฌ ๐—ก๐—˜๐—”๐ŸŽˆ๐Ÿค
๐—Ÿ๐—ฌ๐—ฌ ๐—ก๐—˜๐—”๐ŸŽˆ๐Ÿค
Open In TikTok:
Region: TH
Tuesday 28 October 2025 02:21:29 GMT
364
91
6
2

Music

Download

Comments

user4492732295020
user4492732295020 :
๐Ÿ’แžŸแŸ’แžขแžถแžแž˜แŸแŸ‡แž–แŸ…
2025-11-12 06:48:30
1
chhetchhoeut
Phรซรฃk ๐Ÿ’‹๐Ÿ’• :
แž…แžผแž›แžŸแž„แž‰แžปแž˜แžœแžทแž‰แž•แž„๐Ÿ˜Š๐Ÿ’ž
2025-10-28 03:04:35
1
rithyimuid2
Me:แž˜แžธแž€แŸ’แž“แžถแžŸแŸ’แž˜แŸ„แŸ‡แž”แŸ’แžšแž…แžถแŸ†แž—แžผแž˜แžทแž™แžถแž™แž‘แŸแž– :
แžŸแž„แž•แž„แž…แŸ‚cute
2025-11-01 04:21:11
1
stey.nang
Nang ๐Ÿช :
๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ๐Ÿฅฐ
2025-11-16 12:11:10
1
To see more videos from user @sne____16, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

K3m4t1an Dosen UNTAG,ย Polda Jateng Pecat AKBP B Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.
K3m4t1an Dosen UNTAG,ย Polda Jateng Pecat AKBP B Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah. "Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya. Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah. Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia. "Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," tuturnya. Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding," lanjutnya. Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik. "Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu," tandasnya #fyp #story #virals #jangkauansemuaorang #jateng

About