@hendrojbtruckcar: Bismilah DJ Cabin Dutro Komplit settt Over speed bahan Orian semua Ready Siap Pasang Harga 50jt Lokasi Jkt Monggo yg minat Call me di Hp/Wa 081336423786 #fyp #xybca #tiktok

Hendro1981
Hendro1981
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 29 October 2025 02:17:32 GMT
11697
178
23
14

Music

Download

Comments

jhonytaruna752
mas j :
sentral nya ada gak bang
2025-10-29 17:15:23
0
wegi.santoso
wegi santoso :
harga berapa bang
2025-10-29 11:56:07
0
mybonny0505
My Bonny Jr :
masih ada kaaa
2025-11-27 12:36:57
0
jhi.santi4
wija umpungen :
cek hrg boz
2025-11-06 05:46:43
0
ahmad.nadi.nadi
Ahmad nadi Nadi :
jula berapa bero
2025-10-29 09:52:40
0
tanah.merah48
suratman :
berap harganya boos
2025-10-29 09:33:26
0
hendro.aja7
hendro aja :
brapa satu set itu bang
2025-10-29 13:22:29
0
tetapsemangat175
zali :
viro iki
2025-10-31 06:38:19
0
user10725871888092
bayangan belaka :
alat jungkit nya di jual gak
2025-10-29 11:39:46
0
bodee.beck
Bodee Beck' :
harga brapa....?
2025-10-29 12:01:50
0
dirham237
dirham ladjidji :
kena berp hrgnx bang
2025-10-29 12:27:14
0
husni.ucy
Husni Rajuna :
Piro mas
2025-10-30 11:08:26
0
putratouringpending
putra karayang goA :
berapa harga nya
2025-10-31 01:44:33
0
lukman0590
Lukman :
posisi
2025-11-05 10:19:00
0
iwah.iwah7
iwah iwah :
berapa itu bos
2025-11-03 14:59:56
0
adiikomer
Adii Komer :
😎😎😎
2025-10-29 05:16:34
0
To see more videos from user @hendrojbtruckcar, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#creatorsearchinsights  MERANGIN | Go Indonesia.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng wajah Kabupaten Merangin. Kali ini, praktik tambang ilegal itu beroperasi di Desa Tanjung Lamin, Dusun Bukit Indah, tepat di belakang kawasan pemukiman warga. Informasi ini terkonfirmasi setelah awak media melakukan wawancara langsung dengan Kepala Desa Tanjung Lamin di kantor balai desa, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 10.30 dini hari. Kepala Desa menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut diduga kuat milik Miswan Saring, yang sebelumnya tidak pernah terpantau menggunakan alat berat di wilayahnya. “Selama ini tidak ada PETI yang pakai alat berat di Desa kami. Kalau sekarang benar ada, kami harap segera dihentikan. Kalau dibiarkan, nanti Desa kita sulit dibendung,” tegas Kepala Desa Tanjung Lamin dengan nada kecewa. Menindaklanjuti laporan warga, pihak Desa telah berkoordinasi dengan Polsek Pamenang. Bhabinkamtibmas Desa pun sudah melaporkan temuan ini ke Kanit Reskrim, dan pihak Polres Merangin dikabarkan telah menugaskan tim khusus penanganan PETI untuk menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. “Kalau dalam dua atau tiga hari ke depan aktivitas itu masih berjalan, kami akan bertindak tegas,” ujar Kanit dalam laporan yang diterima pihak Desa. Wartawan Go Indonesia.id yang berdomisili di Desa tersebut juga menerima langsung laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan kelokasi pada Senin lalu, ditemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin dengan alat berat. Namun, yang dijumpai di lokasi hanyalah pekerja lapangan, bukan pemilik utama tambang, Miswan Saring. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup lokasi PETI tersebut sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin tak terkendali. Sebagai catatan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Dengan dasar hukum tersebut, aparat kepolisian diharapkan segera menindak tegas pelaku agar hukum kembali berwibawa dan masyarakat Desa Tanjung Lamin dapat terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. @Bareskrimpolri.id @Propammabespolri @Biropaminal @Polda_jambi @Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol @Korem_jambi @Polres_merangin @Manangsoebeti_official @Goindonesia.Id @News Banda Aceh @TRANS TV @Narasi @Bbcnewsindonesia @Akurat.co @Gerakanpisofficial @Katadata.co.id @Tempo.co #fypage #fypppppppppppppppppppppp
#creatorsearchinsights MERANGIN | Go Indonesia.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng wajah Kabupaten Merangin. Kali ini, praktik tambang ilegal itu beroperasi di Desa Tanjung Lamin, Dusun Bukit Indah, tepat di belakang kawasan pemukiman warga. Informasi ini terkonfirmasi setelah awak media melakukan wawancara langsung dengan Kepala Desa Tanjung Lamin di kantor balai desa, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 10.30 dini hari. Kepala Desa menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut diduga kuat milik Miswan Saring, yang sebelumnya tidak pernah terpantau menggunakan alat berat di wilayahnya. “Selama ini tidak ada PETI yang pakai alat berat di Desa kami. Kalau sekarang benar ada, kami harap segera dihentikan. Kalau dibiarkan, nanti Desa kita sulit dibendung,” tegas Kepala Desa Tanjung Lamin dengan nada kecewa. Menindaklanjuti laporan warga, pihak Desa telah berkoordinasi dengan Polsek Pamenang. Bhabinkamtibmas Desa pun sudah melaporkan temuan ini ke Kanit Reskrim, dan pihak Polres Merangin dikabarkan telah menugaskan tim khusus penanganan PETI untuk menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. “Kalau dalam dua atau tiga hari ke depan aktivitas itu masih berjalan, kami akan bertindak tegas,” ujar Kanit dalam laporan yang diterima pihak Desa. Wartawan Go Indonesia.id yang berdomisili di Desa tersebut juga menerima langsung laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan kelokasi pada Senin lalu, ditemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin dengan alat berat. Namun, yang dijumpai di lokasi hanyalah pekerja lapangan, bukan pemilik utama tambang, Miswan Saring. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup lokasi PETI tersebut sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin tak terkendali. Sebagai catatan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan : “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Dengan dasar hukum tersebut, aparat kepolisian diharapkan segera menindak tegas pelaku agar hukum kembali berwibawa dan masyarakat Desa Tanjung Lamin dapat terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. @Bareskrimpolri.id @Propammabespolri @Biropaminal @Polda_jambi @Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol @Korem_jambi @Polres_merangin @Manangsoebeti_official @Goindonesia.Id @News Banda Aceh @TRANS TV @Narasi @Bbcnewsindonesia @Akurat.co @Gerakanpisofficial @Katadata.co.id @Tempo.co #fypage #fypppppppppppppppppppppp

About