@temanggungzone: Tiga pria berusia 49–62 tahun ditangkap karena mencuri laptop, proyektor, dan printer dari beberapa SD di Temanggung dan sekitarnya. Mereka memilih sekolah yang sepi dan jauh dari permukiman untuk melancarkan aksi dini hari. Polisi mengingatkan masyarakat dan pihak sekolah untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di malam hari. 🧱 Barang bukti: linggis, 3 laptop, 1 proyektor, 1 printer. 🚔 Dijerat Pasal 363 KUHP — ancaman 7 tahun penjara. #Temanggung #Kriminal #PencurianSekolah #WaspadaMaling #PolresTemanggung