@jelajahperkara.com2: Diinformasikan marak peredaran narkoba sabu di Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumut. DIMOHONKAN KEPADA YTH ; Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan. WhatsApp ; +62 821-xxxx-8989 Kasat Narkoba Polres Toba. IPTU Parulian Nainggolan. WhatsApp ; +62 813-xxxx-0575 Ditempat. Memohon agar diberantas peredaran narkoba di Toba yang sedang marak. Dengan Hormat, Berdasarkan informasi dari masyarakat melalui petugas lapangan media online jelajahperkara.com bahwa Kanjeng mami (R br Sihombing) adalah bandar besar Narkoba yang beroperasi pada praktik jual-beli narkoba di Toba tepatnya di Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumut tepatnya di samping kantor Partai Perindo. Berdasarkan informasi yang diterima juga bahwa perkiraan narkoba jenis sabu di Toba untuk di edarkan mencapai 2 Samapi 3 kilo gram dalam setiap bulannya. Berdasarkan informasi yang diterima juga yang tidak ingin namanya disebutkan bahwa ada setoran ke Sat Narkoba Polres Toba sekitar 20 juta setiap Minggunya. Narkoba dalam jenis apapun merupakan larangan Negara dan bahaya untuk kesehatan masyarakat karna narkoba juga merupakan obat terlarang. Dimohonkan kebijakan dari Pemerintah negara Republik Indonesia Badan Narkoba dan sat narkoba adalah selaku negara yang bertanggungjawab dalam menjalankan tugas berdasarkan UU Republik Indonesia sesuai kegiatan pembinaan masyarakat di Indonesia tentang bahaya narkoba. Hormat kami, Media online jelajahperkara.com