@r7ef1: مالح! #شعر #explore

مغيب
مغيب
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 29 October 2025 14:25:23 GMT
6667
223
0
23

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @r7ef1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

TANGERANG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang menggelar pertemuan mediasi antara perwakilan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo dengan warga RW 02 Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, pada Jumat (26/9/2025) di Kantor FKUB Kota Tangerang, Jalan Sinar Hati I, Sukajadi, Karawaci. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik yang terjadi sejak awal September, terkait aktivitas ibadah jemaat GBI Gerpul di Ruko Town Square, Jalan Otista, Kelurahan Gerendeng.  Sebelumnya, warga sekitar menyampaikan keberatan karena gereja dinilai belum memiliki izin lengkap serta belum mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar. Pada Minggu (21/9/2025), kegiatan ibadah jemaat GBI Gerpul sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat, namun situasi tetap terkendali setelah dilakukan dialog di lokasi. Dalam pertemuan di FKUB, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Ketua FKUB KH. Amin Munawar menegaskan bahwa penyelesaian persoalan rumah ibadah harus mengedepankan musyawarah dan kerukunan, serta menekankan bahwa perizinan rumah ibadah merupakan kewenangan Wali Kota Tangerang. Sementara itu, perwakilan GBI Gerpul, Pendeta Melki Gerung, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lingkungan dan berencana mengurus izin rumah ibadah sementara.  Namun, perwakilan warga melalui Ketua RW 02 Ridwan Afandi dan Sekretaris DKM As-Salam H. Alul tetap menegaskan penolakan terhadap keberadaan gereja sebelum izin resmi diterbitkan. Meski demikian, Ketua DKM As-Salam, H. Yunus, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang kegiatan ibadah, namun meminta agar semua pihak menaati aturan yang berlaku.  Kesepakatan dari hasil mediasi, disepakati bahwa: 1. Warga tetap menolak bangunan tersebut sebagai rumah ibadah jika belum memiliki izin sah dari pemerintah. 2. Jemaat GBI Gerpul diperbolehkan melaksanakan ibadah sementara selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 sambil mengurus perizinan sesuai ketentuan. 3. Setelah batas waktu tersebut, apabila izin belum diperoleh, maka kegiatan ibadah diminta untuk dihentikan. 📹 @kabarsejuk  #kabartangerang
TANGERANG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang menggelar pertemuan mediasi antara perwakilan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo dengan warga RW 02 Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, pada Jumat (26/9/2025) di Kantor FKUB Kota Tangerang, Jalan Sinar Hati I, Sukajadi, Karawaci. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik yang terjadi sejak awal September, terkait aktivitas ibadah jemaat GBI Gerpul di Ruko Town Square, Jalan Otista, Kelurahan Gerendeng. Sebelumnya, warga sekitar menyampaikan keberatan karena gereja dinilai belum memiliki izin lengkap serta belum mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar. Pada Minggu (21/9/2025), kegiatan ibadah jemaat GBI Gerpul sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat, namun situasi tetap terkendali setelah dilakukan dialog di lokasi. Dalam pertemuan di FKUB, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Ketua FKUB KH. Amin Munawar menegaskan bahwa penyelesaian persoalan rumah ibadah harus mengedepankan musyawarah dan kerukunan, serta menekankan bahwa perizinan rumah ibadah merupakan kewenangan Wali Kota Tangerang. Sementara itu, perwakilan GBI Gerpul, Pendeta Melki Gerung, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lingkungan dan berencana mengurus izin rumah ibadah sementara. Namun, perwakilan warga melalui Ketua RW 02 Ridwan Afandi dan Sekretaris DKM As-Salam H. Alul tetap menegaskan penolakan terhadap keberadaan gereja sebelum izin resmi diterbitkan. Meski demikian, Ketua DKM As-Salam, H. Yunus, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang kegiatan ibadah, namun meminta agar semua pihak menaati aturan yang berlaku. Kesepakatan dari hasil mediasi, disepakati bahwa: 1. Warga tetap menolak bangunan tersebut sebagai rumah ibadah jika belum memiliki izin sah dari pemerintah. 2. Jemaat GBI Gerpul diperbolehkan melaksanakan ibadah sementara selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025 sambil mengurus perizinan sesuai ketentuan. 3. Setelah batas waktu tersebut, apabila izin belum diperoleh, maka kegiatan ibadah diminta untuk dihentikan. 📹 @kabarsejuk #kabartangerang

About