@detakpatrianews: Jika perusahaan tidak memenuhi hak-hak dasar karyawannya, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kaitan Antara Hak Pekerja dan HAM Dalam konteks hukum di Indonesia dan internasional, hak-hak pekerja merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, ketika hak pekerja diabaikan, itu bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga pelanggaran HAM. Dasar Hukumnya: 1. UUD 1945 Pasal 28D ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Ini adalah dasar konstitusional bahwa hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang adil adalah hak asasi setiap warga negara. 2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 38 ayat (1): “Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak.” Pasal 40: “Setiap orang berhak untuk membentuk serikat pekerja.” Jika perusahaan melanggar hak-hak ini, maka dapat dianggap melanggar HAM. 3. Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) – diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, menegaskan hak atas pekerjaan yang adil, kondisi kerja yang aman, dan upah yang layak. Contoh Pelanggaran HAM di Dunia Kerja Perusahaan bisa dianggap melanggar HAM jika: Tidak memberikan upah layak atau upah di bawah UMR. Tidak memberi jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan). Tidak memberikan SK atau perjanjian kerja tertulis, sehingga status kerja tidak jelas. Melakukan pemecatan sepihak tanpa kompensasi atau pesangon. Membatasi kebebasan berserikat bagi pekerja. Memberikan perlakuan diskriminatif atau kekerasan di tempat kerja. Perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya bisa dianggap melanggar HAM, karena hak pekerja — termasuk kepastian status kerja, upah layak, dan perlakuan adil — adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan konvensi internasional. #InfoRohul #DetakPatriaNews #KaryawanTorganda #HAM #Pelanggaran
DetakPatriaNews
Region: ID
Wednesday 29 October 2025 23:46:57 GMT
Music
Download
Comments
Maruba :
jangan mau dibodoh bodohin...semua itu ada tujuan yg sangat di morifikasi
2025-10-30 14:26:52
1
putra nasution :
klw betol gratis,,bisa bantu saya soal pesangon saya TDK di klwrkn dr perusahaan,,
2025-11-04 05:47:24
0
Harefa :
kayak gak yakin aku sama advokat ini...😁😁😁
2025-11-27 16:07:41
0
S4R1F OFFICIAL :
kenapa baru sekarang?setelah Torganda diambil alih agrinas. kemana aja dari dulu?
2025-11-09 08:50:39
0
MATA SOPIAK :
perusahaan ada aturannya, bukan aturan mu🤣🤣🤣
2025-11-03 00:09:23
1
ulun anteras :
benarkah ada yg mau bantu gratis tanpa ada tujuan seperti ini???modal minyak,modal konsumsi,dan lain".gaji di bawah 1 juta tidak menutup kemungkinan pekerjanya malas.
2025-11-12 02:29:57
0
pecinta alam :
cuma buat baru pijakan.. yg kenyang advokasi nya🤣🤣
2025-10-30 08:06:58
1
Robby ZR :
kami juga merapakan hal kaegitu disini di pt aman gemilang
2025-11-03 07:58:12
1
Jhon marpaungOppo Oppo :
bapak ini bicara ttg sejarah berdirinya tor ganda rantau Kasai tp THN berdirinya sajapun tidak tau
2025-11-09 18:46:09
0
millo1144 :
@mantap bosku tuntut aja itu PT yg TDK memenuhi peraturan ok.
2025-11-03 07:02:25
1
ROY :
banyak x omonganmu,
2025-10-31 01:47:20
1
dugem :
klo orang indonesia yng punya pt sawit udah lah, maka siap siap lah dirimu jd budak..
2025-11-03 10:16:27
1
somasiö gulôzg :
baru tau Torganda dari dulu itu bosssq
semuanya kebal hukum yang punya
2025-11-05 02:09:56
1
mll zz :
betul itu yg di terangkan bpk hak karyawan yaitu PKK gaji harus sesuai UMK ,dan pengalihan lagi tujangan beras ada hitunganya contoh 1kg
2025-11-06 07:11:42
1
jabbar :
PT lain jga ceklh jngn cuma PT yg sdah jatuh
2025-11-02 14:16:22
1
Arman Zaluchu :
mantap pak advokat lanjut Gass
2025-11-04 08:47:30
2
berlinsinambela0 :
emang gajimu berapa? / bulan
2025-11-04 17:42:40
0
Noventinus Hulu Noven :
gas trusss
2025-11-04 07:07:02
1
Alex mendofa :
semangat pk👍👍👍👍
2025-11-05 15:49:00
1
Sahabat Ternak :
tidak semua perusahaan juga punya tunjangan pak. PT di tempat saya tinggal gak ada tunjangan apa-apa untuk pekerja.
2025-11-05 08:26:36
1
mak Samuel halwar :
memang klu torganda itu tdk jlas kar na saya mantan dr dlm
2025-11-05 05:34:02
1
miransah :
hampir semua perusahaan di mana saja seperti itu.bosku
2025-11-09 06:18:07
0
jokjok lubis :
saya tanyak bos apa bilah serikat buruh berangkat kan isteri orang tanpa ijin suaminya itu hukumnya bagai mana iya
2025-11-08 23:47:02
0
Darman Simamora :
lanjutkan bg, tindak perusahaan nakal
2025-11-12 10:19:09
1
naga07 :
gass terus maju terus bossku, bantu warga kebun yg TDK mendapat hak yg layaknya sbgi pekerja kebun, harusnya terbayar peras keringat mereka di ladang org kaya itu
2025-11-03 02:14:32
2
To see more videos from user @detakpatrianews, please go to the Tikwm
homepage.