@ktsulsel: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Umum, Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum memimpin rapat ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejaksaan Negeri Sinjai di Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2025). Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Sinjai. Kejaksaan Negeri (Kejari) mengajukan penghentian penuntutan melalui RJ terhadap Tersangka MBT alias Bangkit, seorang mahasiswa berumur 23 tahundalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi perkara ini, Kejari Sinjai mengambil langkah Keadilan Restoratif karena perkara ini memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yakni ancaman pidana terhadap Tersangka berada di bawah lima tahun penjara , Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya , dan yang terpenting, Tersangka dan Korban memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu. Selain itu, telah dicapai Kesepakatan Perdamaian Tanpa Syarat antara kedua belah pihak , yang mendapat respons positif dari masyarakat. Tersangka pun menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta bersedia menjalani hukuman sosial. Kajati Sulsel, Didik Farkhan menyetujui permohonan RJ ini dan menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani. “Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Didik Farkhan. Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan Tersangka segera dibebaskan, setelah memastikan seluruh kewajiban kompensasi kepada korban telah dipenuhi. Selain itu pelaku dikenakan hukuman sanksi social untuk membersihkan masjid dan azan selama 3 minggu.
KEJATI SULSEL
Region: ID
Thursday 30 October 2025 01:50:11 GMT
Music
Download
Comments
medi :
tertulis Kejaksaan Negeri Bone di Sinjai...harusnya Kejaksaan Negeri Sinjai
2025-10-30 05:48:55
0
Puang Aco :
Maasyaa Allah ,,, keadilan yang berkeTuhanan,,, maju teruss Pak Kajati beserta jajarannya
2025-10-30 20:31:07
0
bintang maharani :
keren pak kajati🥰
2025-10-30 05:07:34
1
jahuri499 :
sehat sllu buat pak didik.🥰
2025-10-30 04:00:52
2
KEJATI SULSEL :
Penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut berlangsung di Kejari Sinjai
2025-10-30 06:06:15
0
medi :
terima Kasih Bapak Kajati, Plt Aspidum, Kasi A Pidum Kejati dan seluruh staf Pidum Kejati
2025-10-30 05:45:27
0
Ceri 🍒 :
Adiks akuh ini @Love, nna. Jaksa terbaiknyaa sinjaiiii 😘😘😘
2025-11-01 11:37:17
0
To see more videos from user @ktsulsel, please go to the Tikwm
homepage.