@jay.story425: #fyp #🥀 #sad #katakata

JAY STORY
JAY STORY
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 30 October 2025 12:42:03 GMT
32364
510
14
147

Music

Download

Comments

cahayamu025
cahayamu025 :
whakafa billahhi syahidha
2025-10-31 23:33:34
0
yusufefendy805
tuso :
aamiin 🤲🤲🤲
2025-10-30 16:35:12
1
yogayoga1108
yogayoga1108 :
izin post ya' Adinda 🙏
2025-11-01 00:05:25
0
ekaasihk
Senja11 :
Aamiin...Yaa Allah
2025-10-31 20:35:02
0
endangmulyadie
Dank's♎ :
amin ya Allah
2025-10-31 10:28:14
1
arca.arca4
December 111477 :
Aamiin yaa rabbal aalamiin.
2025-10-31 11:33:54
0
balqisjutek6
[email protected] :
Aamiin 🤲
2025-10-31 20:08:30
0
yogayoga1108
yogayoga1108 :
👍👍👍 jelas'
2025-11-01 00:04:42
0
ooooo82914
ol🌊 :
masyallah kk betul sekali kk
2025-10-31 16:00:25
0
putih.hitam72
Putih Hitam :
fakta cari lh tempat aman 😔😔👍
2025-10-31 20:53:29
0
gajahireng_2
gaja ireng 28eran :
amiiinn kunfayakun
2025-10-31 11:46:35
0
batusuper87
armada jaya :
👍👍👍
2025-10-31 23:34:27
0
sawirullah313
cucu nua'iman :
2025-10-31 16:41:36
0
To see more videos from user @jay.story425, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Perpres yang diteken pada 10 Oktober 2025 ini bertujuan mengatasi kedaruratan sampah yang volumenya mencapai 56,63 juta ton per tahun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Aturan baru ini memprioritaskan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy di kota-kota besar. Poin kunci regulasi ini adalah penetapan harga pembelian listrik PSEL oleh PLN sebesar US$20 sen per kWh untuk semua kapasitas. Harga ini bersifat non-negosiabel, memberikan kepastian finansial bagi investor swasta. Kabupaten/kota yang berhak melaksanakan program ini harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari. Selain menjadi listrik, sampah juga dapat diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, biomassa, dan biogas. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD untuk operasional sampah dan menyediakan lahan dengan skema pinjam pakai tanpa biaya. Penerbitan Perpres 109/2025 menggantikan regulasi sebelumnya, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, yang dinilai kurang efektif. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menargetkan proyek PSEL segera diluncurkan di 10 kota tahap awal, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Menteri Lingkungan Hidup memuji Perpres ini sebagai langkah besar pemerintah dalam memangkas birokrasi dan menjamin subsidi pembelian listrik, yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek hingga 33 kota pada tahun 2027.
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Perpres yang diteken pada 10 Oktober 2025 ini bertujuan mengatasi kedaruratan sampah yang volumenya mencapai 56,63 juta ton per tahun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Aturan baru ini memprioritaskan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy di kota-kota besar. Poin kunci regulasi ini adalah penetapan harga pembelian listrik PSEL oleh PLN sebesar US$20 sen per kWh untuk semua kapasitas. Harga ini bersifat non-negosiabel, memberikan kepastian finansial bagi investor swasta. Kabupaten/kota yang berhak melaksanakan program ini harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari. Selain menjadi listrik, sampah juga dapat diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, biomassa, dan biogas. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD untuk operasional sampah dan menyediakan lahan dengan skema pinjam pakai tanpa biaya. Penerbitan Perpres 109/2025 menggantikan regulasi sebelumnya, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, yang dinilai kurang efektif. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menargetkan proyek PSEL segera diluncurkan di 10 kota tahap awal, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Menteri Lingkungan Hidup memuji Perpres ini sebagai langkah besar pemerintah dalam memangkas birokrasi dan menjamin subsidi pembelian listrik, yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek hingga 33 kota pada tahun 2027.

About