@kemhanri: Kinerja satu tahun kepemimpinan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin @sjafrie.sjamsoeddin mencerminkan kemajuan nyata dalam pembangunan dan penguatan pertahanan nasional. Dari kebijakan dan reformasi pertahanan, modernisasi serta pembangunan kekuatan melalui strategi Perisai Trisula Nusantara, peningkatan kesejahteraan prajurit, hingga diplomasi dan peran global Indonesia, seluruh langkah strategis dijalankan secara konsisten dan terukur. Hal ini menegaskan komitmen untuk membangun pertahanan yang tangguh, adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. 🇮🇩 _______ The one-year performance of Minister of Defence Sjafrie Sjamsoeddin reflects tangible progress in the development and strengthening of Indonesia’s national defence. From policy and defence reform, modernisation and capability building through the Perisai Trisula Nusantara strategy, to improving soldiers’ welfare and advancing Indonesia’s global defence diplomacy, every strategic step has been carried out consistently and with precision. This reaffirms the commitment to building a defence posture that is resilient, adaptive, collaborative, and focused on the people’s welfare. 🇮🇩 #SjafrieSjamsoeddin #MenhanRI #MenhanSjafrie #Kemhan #kemhanri

Kemhan RI
Kemhan RI
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 02 November 2025 08:48:34 GMT
2399
139
32
120

Music

Download

Comments

nurull.aziizahh
NurAzizahh :
Jarang banget pejabat yang bisa ngegabungin sisi tegas dan humanis dalam satu gaya kepemimpinan 😭
2025-11-02 13:19:08
0
wahyuprayas
Wahyu Prayasa :
kalo kayak gin bakal maju terus nih kedepan nya
2025-11-02 13:20:48
1
revapaujiahh
Reva Paujiah :
Gokil ini, satu tahun tpi hasilnya udah keliatan banget di lapangan
2025-11-02 13:13:20
9
sabrinamandasar
Sabrina Mandasar :
Ini bukti kalau pertahanan bisa dikelola dengan visi yang manusiawi juga, gak cuma keras dan formal
2025-11-02 13:10:28
6
urwalpemo
Urwal Pemo :
Suka banget liat TNI makin aktif di program nonmiliter, itu bukti adaptif banget sih 😆
2025-11-02 13:20:28
1
nabilazzah2
nabilazzah :
Semoga aja pace kerjanya tetap kayak gini terus, biar stabilitas pertahanan makin kuat
2025-11-02 13:21:18
2
fionaasrtika
fionaasrtika :
suka banget sama kepemimpinan beliau 🔥
2025-11-02 13:17:43
3
clarinerantung
Clarine Rantung :
Modernisasi pertahanan tuh bukan cuma soal beli alat baru, tapi mindset juga 😌
2025-11-02 13:13:24
7
amiraalya_22
amiraalya :
tiap gerakan pasti farming aura
2025-11-02 13:21:05
4
anggunkumalasrii
anggun kumalasari :
keren terus pakk 🙌
2025-11-02 13:19:38
4
bellamisye
misye :
Kerasa banget bedanya setahun terakhir, pertahanan Indo tuh makin terarah dan gk ribet kayak dulu
2025-11-02 13:15:58
1
haniidwii
haniidwii :
Diplomasi pertahanan juga keren, Indo jdi makin disegani di forum internasional
2025-11-02 13:18:37
3
tenahwiko
Tenah wiko :
beliau bukan sembarang beliau 😆
2025-11-02 13:20:10
5
aldorasenduk
Aldo Senduk :
Pemimpin yg mikirin SDM dulu baru teknologi tuh jarang banget, ini baru visioner 😎
2025-11-02 13:19:57
2
a0400229
★Syahroni.alp🏅 :
ayahku ALP berpesan tolong perhatikan kembali Ai stanik Mereka sudah berkeliaran Alien cyber banyak tertahan
2025-11-08 18:46:39
0
rifaldidhada16
Rifaldi Dhada16 :
😂
2025-11-28 04:56:44
0
To see more videos from user @kemhanri, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP. “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI (26/11). Sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal agar pidana kurungan disesuaikan atau dikonversi menjadi pidana denda. Menurutnya, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII. “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya. Jika pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum. Kategori denda juga bisa dikenakan didasarkan dengan keuntungan finansial.  Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika. Alasannya karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit. Eddy juga menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas. #ruupenyesuaianpidana #hukum #KUHAP #KUHP #law
Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP. “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI (26/11). Sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal agar pidana kurungan disesuaikan atau dikonversi menjadi pidana denda. Menurutnya, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII. “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya. Jika pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum. Kategori denda juga bisa dikenakan didasarkan dengan keuntungan finansial. Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika. Alasannya karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit. Eddy juga menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas. #ruupenyesuaianpidana #hukum #KUHAP #KUHP #law

About