@napoleonhill88: Your Mind, Your Rules #motivation #overcoming #sucessmindset #napoleonhill #fyp

Dream 💭
Dream 💭
Open In TikTok:
Region: US
Monday 03 November 2025 01:35:03 GMT
10510
604
10
143

Music

Download

Comments

napoleonhill88
Dream 💭 :
Do you agree?
2025-11-03 01:39:16
4
laborilokayque
♥️Lucy❤️ :
Yes
2025-11-04 13:18:51
1
blh985
blh :
opinion
2025-11-03 23:57:30
1
kadzikano
user5828610437780 :
Thanks
2025-11-03 17:41:23
1
napoleonhill88
Dream 💭 :
Let me know your opinion✨
2025-11-03 02:06:42
2
napoleonhill88
Dream 💭 :
💪💪💪
2025-11-03 01:39:21
2
syte11
philipjunior828 :
😇😇🥰🥰
2025-11-03 20:00:42
1
siembeh
Abdoulie Tamba :
💚💚💚
2025-11-03 14:40:05
1
iixthys
Σπυριδούλα :
💝😎
2025-11-03 08:57:20
1
jorge.sanchez5873
Jorge Sanchez :
😂
2025-11-05 02:16:42
0
To see more videos from user @napoleonhill88, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polresta Pati Tetapkan Dua Tersangka Pemblokiran Jalan Pantura PATI – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati itu menyebabkan kemacetan total hingga 15 menit dan mengganggu arus lalu lintas di jalur nasional. Kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di tengah jalan untuk menghambat pergerakan lalu lintas. Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan masyarakat segera turun ke lokasi. Setelah memastikan adanya unsur penghambatan jalan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta dua unit mobil—Chevrolet dan Ford Ranger—yang digunakan untuk memblokir jalan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa tindakan tegas diambil untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan lebih luas. “Pantura adalah jalur nasional. Aksi menghambat lalu lintas, apalagi di tengah situasi politik sensitif, berdampak besar bagi masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 169 KUHP terkait keikutsertaan dalam perkumpulan yang melakukan tindak pidana. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga disertakan karena perbuatan dilakukan bersama-sama. Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan. Namun, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi dan masih dalam pendalaman penyidik. Kapolresta menegaskan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan profesional. “Setiap tindakan kami dasarkan pada asas hukum. Jika nanti ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya. Perkembangan terbaru, kasus ini kini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan untuk pendalaman kasus. Polresta Pati memastikan pemberkasan awal sudah tuntas dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian juga meningkatkan pengamanan untuk memastikan situasi di Kabupaten Pati tetap aman dan kondusif. (Humas Polresta Pati) #mantranews #pati #beritapati #fyp #beritaviral
Polresta Pati Tetapkan Dua Tersangka Pemblokiran Jalan Pantura PATI – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati itu menyebabkan kemacetan total hingga 15 menit dan mengganggu arus lalu lintas di jalur nasional. Kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di tengah jalan untuk menghambat pergerakan lalu lintas. Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan masyarakat segera turun ke lokasi. Setelah memastikan adanya unsur penghambatan jalan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta dua unit mobil—Chevrolet dan Ford Ranger—yang digunakan untuk memblokir jalan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa tindakan tegas diambil untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan lebih luas. “Pantura adalah jalur nasional. Aksi menghambat lalu lintas, apalagi di tengah situasi politik sensitif, berdampak besar bagi masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 169 KUHP terkait keikutsertaan dalam perkumpulan yang melakukan tindak pidana. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga disertakan karena perbuatan dilakukan bersama-sama. Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan. Namun, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi dan masih dalam pendalaman penyidik. Kapolresta menegaskan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan profesional. “Setiap tindakan kami dasarkan pada asas hukum. Jika nanti ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya. Perkembangan terbaru, kasus ini kini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan untuk pendalaman kasus. Polresta Pati memastikan pemberkasan awal sudah tuntas dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Jajaran kepolisian juga meningkatkan pengamanan untuk memastikan situasi di Kabupaten Pati tetap aman dan kondusif. (Humas Polresta Pati) #mantranews #pati #beritapati #fyp #beritaviral

About