@htrans_sewamobilprob: ya kali ga betahh?🗿 reservasi☎️:081232758892 @Aca savara🌸 @Mr. A @ilhamunyil @Mis Amora🦋 @JURAGAN PETUALANG 📍 @@Bromo East Java Holiday #pariwisata #travel #sewamobilprobolinggo #hiaceindonesia #hhtrans

hTrans_sewamobilprobolinggo88
hTrans_sewamobilprobolinggo88
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 03 November 2025 12:53:44 GMT
1616
63
11
12

Music

Download

Comments

amakb.b
Mr. A :
Menyala ketua🔥
2025-11-03 13:48:29
1
taufanncandra_
Taufan ae :
kiww kiww
2025-11-03 15:38:14
1
yoshuxhtzkx
aeroooxking :
😁
2025-11-05 14:44:49
1
To see more videos from user @htrans_sewamobilprob, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Istri Anggota DPRD Kota dan Mantan ART Sama-Sama Mencari Keadilan Jelang Putusan Praperadilan Kota Bengkulu - Menjelang putusan praperadilan yang akan dibacakan pada Senin, 17 November 2025, perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret RAJ (20), mantan ART sekaligus mantan pengasuh anak di rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah (Aul), terus menjadi sorotan. Dalam kasus ini, dua pihak—istri Anggota DPRD Kota dan mantan ART—sama-sama membawa keyakinan masing-masing untuk mencari keadilan. Kasus bermula dari laporan Ayu Lestari Putri, istri Aul, yang diduga menuduh RAJ mencubit anak mereka. Laporan itu kemudian berujung pada penetapan RAJ sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, RAJ mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut. Fachrulsyah membenarkan bahwa laporan yang dibuat istrinya dilakukan sesuai alur resmi dan merupakan bentuk tanggung jawab orang tua. “Istri saya melaporkan karena diduga ada cubitan. Kami langsung visum, BAP, semuanya sesuai prosedur. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar Aul menegaskan. Ia juga menyatakan bahwa RAJ yang diterima dari yayasan diduga tidak memiliki pengalaman memadai sebagai pengasuh, sehingga keluarganya merasa perlu berhati-hati terhadap perilaku RAJ selama bekerja. Sementara itu, RAJ melalui kuasa hukumnya, Abu Yamin, SH MH (Omeng), yakin bahwa penetapan tersangka harus diuji karena tidak didukung pembuktian yang kuat. “Tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan itu. Pelapor tidak melihat, pembantu baru pun tidak bertemu lagi dengan RAJ. Dasarnya dari mana?” tegas Abu Yamin. Ia juga menyoroti penggunaan keterangan anak pelapor yang masih berusia dua tahun enam bulan. “Keterangan anak usia segitu tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah. Penetapan tersangka ini harus diuji di praperadilan,” lanjutnya. #KasuamantanARTAnggotaDPRDKotabengkulu #fachrulsyah #CubitaAnakMajikan  #EpinBabbySisterBengkulu #praperdilanMantanARTBengkulu
Istri Anggota DPRD Kota dan Mantan ART Sama-Sama Mencari Keadilan Jelang Putusan Praperadilan Kota Bengkulu - Menjelang putusan praperadilan yang akan dibacakan pada Senin, 17 November 2025, perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret RAJ (20), mantan ART sekaligus mantan pengasuh anak di rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Fachrulsyah (Aul), terus menjadi sorotan. Dalam kasus ini, dua pihak—istri Anggota DPRD Kota dan mantan ART—sama-sama membawa keyakinan masing-masing untuk mencari keadilan. Kasus bermula dari laporan Ayu Lestari Putri, istri Aul, yang diduga menuduh RAJ mencubit anak mereka. Laporan itu kemudian berujung pada penetapan RAJ sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, RAJ mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut. Fachrulsyah membenarkan bahwa laporan yang dibuat istrinya dilakukan sesuai alur resmi dan merupakan bentuk tanggung jawab orang tua. “Istri saya melaporkan karena diduga ada cubitan. Kami langsung visum, BAP, semuanya sesuai prosedur. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar Aul menegaskan. Ia juga menyatakan bahwa RAJ yang diterima dari yayasan diduga tidak memiliki pengalaman memadai sebagai pengasuh, sehingga keluarganya merasa perlu berhati-hati terhadap perilaku RAJ selama bekerja. Sementara itu, RAJ melalui kuasa hukumnya, Abu Yamin, SH MH (Omeng), yakin bahwa penetapan tersangka harus diuji karena tidak didukung pembuktian yang kuat. “Tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan itu. Pelapor tidak melihat, pembantu baru pun tidak bertemu lagi dengan RAJ. Dasarnya dari mana?” tegas Abu Yamin. Ia juga menyoroti penggunaan keterangan anak pelapor yang masih berusia dua tahun enam bulan. “Keterangan anak usia segitu tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti sah. Penetapan tersangka ini harus diuji di praperadilan,” lanjutnya. #KasuamantanARTAnggotaDPRDKotabengkulu #fachrulsyah #CubitaAnakMajikan #EpinBabbySisterBengkulu #praperdilanMantanARTBengkulu

About