@warga.random.ai: Polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai tersangka usai aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10/2025. Aksi tersebut terjadi setelah DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo dalam rapat paripurna. Pada Sabtu (1/11/2025), dua tokoh AMPB Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Tengah. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar tindak pidana merintangi jalan umum sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. “Aksi itu mengakibatkan kemacetan panjang dan membahayakan pengguna jalan. Ini masuk tindak pidana sesuai KUHP,” tambahnya. Sumber berita & komentar: kompascom | bukukiri.id | tirtoid lagu dan edit : (tt) warga.random.ai (ig) @saya.den_