@bisniscomjabar: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan work from home (WFH) di mana ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa bekerja di luar kantor setiap hari Kamis. Uji coba skema kerja itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran nomor 150/KPG.03/BKD yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025. Baca berita selengkapnya di Bandung.bisnis.com Penulis artikel: Wisnu Wage Pamungkas Video: Natau Lasniroha Sinaga