@ghavaelfatih:

mamih EL
mamih EL
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 04 November 2025 10:48:42 GMT
533
28
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ghavaelfatih, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

1270 - Jakarta, CNBC Indonesia -  Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan buron AAG atau Adrian Gunadi, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025). Tersangka Adrian Gunadi, yang merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK. Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.
1270 - Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan buron AAG atau Adrian Gunadi, tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025). Tersangka Adrian Gunadi, yang merupakan mantan Direktur PT Investri Radikajaya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK. Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka. "Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka. Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara," bebernya. Kini, Adrian Gunadi telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian masyarakat yang signifikan. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Polri, atas keberhasilan ini. "Kolaborasi lintas institusi ini merupakan bentuk nyata sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan," timpal Yuliana. @PEMUDA TEMPATAN @Ahadsan Dede @Hidden Strike 🫵 @Mereka kembali2 @Wahyu Pramujabebek @Sűķē_sÅmª @Andrea73 @bang ijal @rama

About