@jadielee:

Jadielee
Jadielee
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 04 November 2025 19:12:13 GMT
545
27
3
2

Music

Download

Comments

kellykoegler
KELLY KOEGLER :
IM CRYING HAHA
2025-11-04 21:55:31
1
maddykepp
maddy k :
you guys are too cute
2025-11-05 05:59:46
1
hotmess2222
hotmess2222 :
😂😂
2025-11-05 12:12:33
1
To see more videos from user @jadielee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Polrestabes Palembang berinisial AH terus bergulir. Istrinya, Ayu Komang Saragih, resmi melaporkan AH ke sejumlah institusi hukum, baik di jalur etik maupun pidana umum. Berdasarkan informasi, sedikitnya terdapat tiga laporan yang telah diajukan: 1. Laporan pertama masuk ke Propam Paminal Polrestabes Palembang sejak Agustus 2025. Laporan tersebut terkait pernikahan siri dan dugaan penelantaran anak. Dari keterangan penyidik Paminal, perkara ini telah siap untuk segera disidangkan dalam sidang etik. 2. Laporan kedua diajukan ke Pidana Umum Polda Sumatera Selatan pada 25 September 2025, dengan nomor laporan LP/B/1338/IX/2025/SPKT/Polda Sumsel. Laporan ini memuat dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta perusakan barang bukti dengan cara menghapus data video dari ponsel milik pelapor. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga menyerahkan rekaman CCTV sebagai salah satu bukti pendukung yang diduga memperlihatkan peristiwa penganiayaan dan perampasan ponsel milik Ayu.  3. Laporan ketiga kembali diajukan ke Paminal Propam Polda Sumsel dengan substansi dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang sama. Kuasa hukum pelapor, Pengacara H. Jus'an Ismail, S.H., M.H melalui Rozi Zaini, S.H., M.H dan M. Maulana Kusumawardhana, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Proses ini berjalan di dua jalur, yakni etik dan pidana. Kami berharap penyidik serius menangani agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Rozi Zaini. Hingga berita ini diturunkan, pihak AH belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang menjeratnya.  _ydp (26/9)  #beritasriwijaya #sumselviral #palembanginfo @poldasumselpalembangjaya @poldasumsel_ @polrespalembang_ @buserpidumpalembang @propam.polrestabes.plg
PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Polrestabes Palembang berinisial AH terus bergulir. Istrinya, Ayu Komang Saragih, resmi melaporkan AH ke sejumlah institusi hukum, baik di jalur etik maupun pidana umum. Berdasarkan informasi, sedikitnya terdapat tiga laporan yang telah diajukan: 1. Laporan pertama masuk ke Propam Paminal Polrestabes Palembang sejak Agustus 2025. Laporan tersebut terkait pernikahan siri dan dugaan penelantaran anak. Dari keterangan penyidik Paminal, perkara ini telah siap untuk segera disidangkan dalam sidang etik. 2. Laporan kedua diajukan ke Pidana Umum Polda Sumatera Selatan pada 25 September 2025, dengan nomor laporan LP/B/1338/IX/2025/SPKT/Polda Sumsel. Laporan ini memuat dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta perusakan barang bukti dengan cara menghapus data video dari ponsel milik pelapor. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga menyerahkan rekaman CCTV sebagai salah satu bukti pendukung yang diduga memperlihatkan peristiwa penganiayaan dan perampasan ponsel milik Ayu. 3. Laporan ketiga kembali diajukan ke Paminal Propam Polda Sumsel dengan substansi dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang sama. Kuasa hukum pelapor, Pengacara H. Jus'an Ismail, S.H., M.H melalui Rozi Zaini, S.H., M.H dan M. Maulana Kusumawardhana, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Proses ini berjalan di dua jalur, yakni etik dan pidana. Kami berharap penyidik serius menangani agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Rozi Zaini. Hingga berita ini diturunkan, pihak AH belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang menjeratnya. _ydp (26/9) #beritasriwijaya #sumselviral #palembanginfo @poldasumselpalembangjaya @poldasumsel_ @polrespalembang_ @buserpidumpalembang @propam.polrestabes.plg

About