@akuratco: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ketiganya yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN). KPK menduga Abdul Wahid memerintahkan Dani untuk meminta fee terkait penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP pada tahun 2025, khususnya yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI. Bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut, diduga diancam dengan pencopotan atau mutasi. Praktik ini disebut-sebut dikenal di internal dinas dengan istilah “jatah preman”. 🎥: Youtube/KPK RI. #viral #gubernurriau #kpk #korupsi #akuratco