Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@xx_mauri_priv: #santacruzdelasierra🇳🇬 #paratiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii #fyp #santacruzdelasierra🇳🇬 #auto Chevrolet Camaro SS💀💀 con Kit de ZL1💀
Xx_mauri@
Open In TikTok:
Region: BO
Wednesday 05 November 2025 15:02:25 GMT
1080
79
5
22
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.72MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
1.77MB
)
Watermark .mp4 (
2.85MB
)
Music .mp3
Comments
🏀 João_?👑 :
Siempre veo esa belleza cuando voy y dejo ami amigo asu trabajo 😻🥵
2025-11-06 01:53:22
1
Jesus ❤️❤️🩹💓 :
😳😳😳
2025-11-12 04:00:26
0
VIVERO TROPICAL 🌿🌱 :
subelza 👽
2025-11-05 23:15:14
1
To see more videos from user @xx_mauri_priv, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
When you realize not many people know this dance… you teach your cousins on the fly! 💃 #fyp #foryoupage #foryou #weddings #wedding #weddingtimes #danzakudoro #dance #dancing #funtimes #easydance #cousins #FamilyFun #weddingfun #weddingtok #weddingtiktok
#fyp #cvhs #dance #bsf #xcyzba @️eve
i get asked all the time for wedding choreo inspo so maybe it’s time i start posting them here! #wedding #choreography #dance
#خربشات_شاب_مغترب_عن_المجتمع . 🥺❤بإذن الله
we all wanna be rockstars🤘🏻🎸 #fyp #forypupage #viral #viralvideo #trending #dance #freestyle #sturdydance #sturdyvibes #gettinsturdy #sturdychallenge #footwork #nickelback #michaeljackson #jamesbrown #elvispresley #AXERatioChallenge
Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Pickup Daihatsu Grandmax Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AF alias B, usia 50 tahun, warga Kampung Kebondalem, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jumat (14/11/2025). Perkara ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah pelaku berpura-pura meminjam kendaraan miliknya namun kemudian menggunakan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman uang kepada orang lain tanpa seizin pemilik. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar dan menuntut proses hukum untuk memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban. Kejadian berlangsung di Kampung Jagoan I, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Pada malam itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi AA-9072-BA. Awalnya korban menolak memberikan izin karena mobil akan digunakan untuk keperluan keesokan harinya. Namun, pelaku terus mendesak dan menjanjikan bahwa kendaraan akan dikembalikan pada Kamis, 25 September 2025 sebelum pukul 09.00 WIB. Karena merasa percaya, korban akhirnya menyerahkan mobil beserta kuncinya kepada pelaku. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Ketika dihubungi, pelaku beralasan kendaraan masih digunakan oleh temannya. Bahkan hingga Jumat, 26 September 2025, alasan serupa terus dilontarkan. Situasi ini membuat korban curiga bahwa kendaraan miliknya telah disalahgunakan. Kecurigaan korban terbukti setelah ia menerima informasi bahwa kendaraan tersebut berada di Baleagung, Grabag, tepatnya di rumah seseorang bernama Gatot. Ketika korban mendatangi lokasi bersama rekannya, pihak keluarga Gatot menolak menyerahkan mobil karena pelaku telah menjaminkannya sebagai pelunasan tanggungan pribadi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian material mencapai Rp72.250.000. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Dari proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Alun-alun Kabupaten Pati. Pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berhasil diamankan dari rumah Gatot di Grabag, Kabupaten Magelang. Adapun barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu lembar surat keterangan BPKB kendaraan, STNK, serta identitas lengkap kendaraan pickup Daihatsu tahun 2014 nomor polisi AA-9072-BA. Seluruh barang bukti kini berada di Polres Magelang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.#magelang24jamfyp #magelang #fypage #fyp #polresmagelangkota
About
Robot
Legal
Privacy Policy