@republikajabar: Viral Warga Segel Kantor Desa, Pamong Ngantor Lewat Jendela INDRAMAYU – Kantor Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, disegel oleh sejumlah warga. Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan warga karena kepala desa yang sebelumnya diberhentikan sementara, diaktifkan kembali. Aksi penyegelan itu dilakukan pada Rabu (5/11/2025), setelah warga mengawalinya dengan unjuk rasa selama beberapa hari di kantor kepala desa tersebut. Dalam penyegelan itu, warga memasang plang kayu secara menyilang di depan pintu masuk kantor. Selain itu, warga juga memasang spanduk bertuliskan ‘Kantor Desa Disegel Oleh Masyarakat’. Hingga Kamis (6/11/2025), penyegelan itu masih berlanjut. Ditemui terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menjelaskan, aksi penyegelan itu membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu. Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari camat Kroya, para pamong desa masih tetap masuk seperti biasa. “Pamong desa masuk kantor lewat jendela,” ujar Kadmidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025). Kadmidi mengaku prihatin dengan tindakan penyegelan yang dilakukan oleh masyarakat. Ia menilai, penyegelan terhadap kantor pemerintahan merupakan pelanggaran dan merugikan masyarakat. “Pemda Indramayu sebelumnya sudah responsif, sudah menjalankan kewajibannya sesuai kewenangannya untuk melakukan pembinaan ke Pemerintah Desa Sukaslamet. Mestinya clear,” tukas Kadmidi. Persoalan di Desa Sukaslamet itu bermula dari tudingan warga terhadap dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan Kepala Desa Sukaslamet, Rajudin, sebesar Rp 383 juta. Selain itu, warga juga memprotes masuknya keluarga kepala desa dalam Bumdes maupun posisi lainnya. Protes warga itu direspon Pemkab Indramayu dengan menurunkan tim dari Inspektorat untuk melakukan audit. Hasilnya, ternyata benar ditemukan ada kelebihan pembayaran atau kekurangan kegiatan yang dilakukan pemerintah desa sehingga Inspektorat merekomendasikan agar kepala desa mengembalikan uang itu ke kas desa. “Dan itu sudah dipenuhi oleh kepala desa, dengan mengembalikan uang, (senilai) Rp 383 juta,” jelas Kadmidi. Selain itu, keluarga kepala desa yang semula menduduki jabatan di Bumdes, juga sudah mundur. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik dari pihak kepala desa. Kadmidi melanjutkan, dari hasil audit, Inspektorat juga merekomendasikan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, agar memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepala kepala desa Sukaslamet. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Bupati juga merespon dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Kepala Desa Rajudin selama tiga bulan, mulai 4 Agustus 2025,” terang Kadmidi. Selama kepala desa menjalani pemberhentian sementara, kepemimpinan di Desa Sukaslamet dijabat oleh Plh kepala desa. Setelah tiga bulan, atau 4 November 2025, maka Kepala Desa Rajudin semestinya bisa kembali menduduki jabatannya tersebut. Namun, kembalinya Rajudin sebagai kepala Desa Sukaslamet itulah yang kini ditolak oleh sejumlah warga. Mereka mendesak agar Rajudin diberhentikan secara permanen dari jabatan kepala desa. Kadmidi menyatakan, pemda tidak bisa mengambil keputusan yang bertentangan dengan peraturan. Menurutnya, pemberhentian kepala desa secara permanen tidak bisa dilakukan semena-mena. “Kalau masyarakat tidak puas, ya silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya diproses pak kepala desanya,” ucapnya. Kadmidi mengungkapkan, masalah tersebut akan dibahas dengan bupati Indramayu bersama dinas terkait lainnya. Pembahasan itu rencananya akan dilakukan besok, Jumat (7/11/2025). Video : Lilis Sri Handayani Editor : Gunadi PM #jabar #segel
republikajabar
Region: ID
Thursday 06 November 2025 12:17:28 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @republikajabar, please go to the Tikwm
homepage.