@supragrosir_: ๐Ÿฅบ๐Ÿง ๐Ÿ‘€ #fyp #fypage #kphgank

๐™ถ๐š๐™พ๐š‚๐™ธ๐š ๐™ถ๐™ฐ๐™ฝ๐™บ๐Ÿ
๐™ถ๐š๐™พ๐š‚๐™ธ๐š ๐™ถ๐™ฐ๐™ฝ๐™บ๐Ÿ
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 06 November 2025 12:25:05 GMT
5355
348
4
9

Music

Download

Comments

amboyy2011
Ezy :
awas dilamar vario blue star perbaungan๐Ÿคญ
2025-11-07 11:40:15
0
hiiakkkkk112
kuyyyy๐ŸŸ๐ŸŸ :
bang berani maen sama Vega mahjong
2025-11-07 09:37:11
0
gerbel35
botol susu :
bang di tang Vega mahjong
2025-11-07 09:08:50
0
To see more videos from user @supragrosir_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dituntut 7 Tahun Penjara, Eks Pejabat Disbud DKI Nangis Di Pelukan Pengacara Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta M. Fairza Maulana tak kuasa menahan air matanya usai dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan seni fiktif. Kasus yang membelitnya itu menyebabkan kerugian negara sebesar 36,6 miliar. Sejak sidang tuntutan dimulai, terdakwa Fairza selalu menundukkan kepalanya. Dia seolah tidak siap dengan tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Setelah surat tuntutan pidana terhadapnya dibacakan, Fairza langsung menangis. Air matanya deras. Selembar tisu langsung dia usapkan. Tapi makin deras. Tak berapa lama, Fairza bangkit dari bangku terdakwa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1 Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Dia lekas menyandangkan tas ranselnya, lalu bergegas menghampiri tim kuasa hukumnya. Mereka pun berpelukan. Tak sendirian, dalam kasus ini, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Gatot Ari Rahmad selaku pemilik event organizer (EO) Gerai Production (GR PRO). Iwan Henry sebagai atasan Fairza dituntut lebih tinggi dalam perkara dugaan rasuah yang terjadi di dinas yang dipimpinnya selama rentang waktu Januari 2022 hingga Desember 2024.l tersebut.
Dituntut 7 Tahun Penjara, Eks Pejabat Disbud DKI Nangis Di Pelukan Pengacara Mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta M. Fairza Maulana tak kuasa menahan air matanya usai dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan seni fiktif. Kasus yang membelitnya itu menyebabkan kerugian negara sebesar 36,6 miliar. Sejak sidang tuntutan dimulai, terdakwa Fairza selalu menundukkan kepalanya. Dia seolah tidak siap dengan tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Setelah surat tuntutan pidana terhadapnya dibacakan, Fairza langsung menangis. Air matanya deras. Selembar tisu langsung dia usapkan. Tapi makin deras. Tak berapa lama, Fairza bangkit dari bangku terdakwa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1 Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Dia lekas menyandangkan tas ranselnya, lalu bergegas menghampiri tim kuasa hukumnya. Mereka pun berpelukan. Tak sendirian, dalam kasus ini, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Gatot Ari Rahmad selaku pemilik event organizer (EO) Gerai Production (GR PRO). Iwan Henry sebagai atasan Fairza dituntut lebih tinggi dalam perkara dugaan rasuah yang terjadi di dinas yang dipimpinnya selama rentang waktu Januari 2022 hingga Desember 2024.l tersebut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutannya. Jaksa juga menuntut Iwan dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 20,57 miliar. Jaksa turut memperhitungkan aset-aset Iwan yang telah disita pada tahap penyidikan. Jika aset-asetnya masih kurang untuk menutupi uang pengganti, maka jaksa bakal melakukan penyitaan kembali terhadap harta bendanya yang lain setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya jaksa bakal melelangnya. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata jaksa. Fairza Maulana dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Dia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp 1,01 miliar dan Rp 50 juta. Jika masih kurang, makan diganti penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Gatot Arif Rahmadi dituntut dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa juga menuntutnya dengan uang pengganti sebesar Rp 13,26 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita berupa uang Rp 7 juta, 1 unit mobil Suzuki, 1 unit mobil Nissan Evalia. Jika masih kurang, maka diganti penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Jaksa meyakini, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menurut jaksa, Iwan dkk telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. #disbuddki #korupsi #dkijakarta #pnjakpus #kejati

About