@thichminhhau:

Thichminhhau
Thichminhhau
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 06 November 2025 14:07:18 GMT
551
74
7
5

Music

Download

Comments

ximcao86
Xim Cao 86 :
cậu Cương nhà con lên thăm thầy ạ
2025-11-06 14:54:02
1
nambogili566gmail.com
Doãn :
Giống cụ xa tăng quá bác nhỉ
2025-11-06 14:33:19
0
nguyenduytoanduytoan
Nguyễn Duy Toàn :
Giống sa tăng trong truyền thuyết lắm sp ạ
2025-11-06 15:53:33
1
djphuccong96
Review Lan Quế Phường :
có xa tăng r sp cho tôn ngộ không theo với😄
2025-11-06 14:44:08
0
emcuangayhomnay123
emcuangayhomnay123 :
tuyệt vời quá 🥰🥰🥰🥰🥰
2025-11-06 14:25:48
0
hube0501
Hùng Nguyễn :
😂😂😂
2025-11-06 18:14:38
0
nghiacao218
Cao nhung :
🥰🥰🥰
2025-11-06 14:20:23
0
To see more videos from user @thichminhhau, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Bengkulu Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Sekwan DPRD Bengkulu Mustarani Abidin, Eks Kadis DPMTSP Lebong  Perkara Korupsi Bedah Rumah Perkim Bengkulu – Penyelidikan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 senilai Rp4,1 miliar menyeret nama Nelawati, mantan Kepala DPMTSP Lebong yang juga istri Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin. Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni kantor DPMTSP Lebong serta dua toko bangunan, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Lebong Atas dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Lebong Selatan. Kedua toko tersebut diketahui milik Nelawati. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana mengatakan, penggeledahan dilakukan karena ada keterkaitan antara izin usaha dua toko bangunan tersebut dengan kegiatan BSRS yang bersumber dari APBD Lebong 2023. Izin toko itu diterbitkan pada April 2023 saat Nelawati masih menjabat Kepala DPMTSP. “Proses penyidikan terus berjalan. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dan menguatkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Kombes Andy. Penyidik menduga, pembelian material bangunan untuk 93 unit rumah bantuan atau kelompok penerima bantuan (KPB) dalam program BSRS telah diatur sejak awal dan diarahkan kepada toko bangunan milik Nelawati. Dalam penggeledahan di rumah pribadi Mustarani Abidin dan Nelawati di Komplek Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, Lebong, penyidik menemukan sejumlah catatan transaksi dan laporan keuangan dua toko bangunan tersebut. Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu. “Ada beberapa dokumen dan barang bukti yang kami amankan dari hasil penggeledahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Andy. Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Kadis Perkim Lebong Hartoni dan Mustarani Abidin, yang kini menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu. #KorupsiLebong #PoldaBengkulu #Tipidkor #Nelawati #SekwanDPRDBengkulu
Polda Bengkulu Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Sekwan DPRD Bengkulu Mustarani Abidin, Eks Kadis DPMTSP Lebong Perkara Korupsi Bedah Rumah Perkim Bengkulu – Penyelidikan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 senilai Rp4,1 miliar menyeret nama Nelawati, mantan Kepala DPMTSP Lebong yang juga istri Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin. Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni kantor DPMTSP Lebong serta dua toko bangunan, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Lebong Atas dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Lebong Selatan. Kedua toko tersebut diketahui milik Nelawati. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana mengatakan, penggeledahan dilakukan karena ada keterkaitan antara izin usaha dua toko bangunan tersebut dengan kegiatan BSRS yang bersumber dari APBD Lebong 2023. Izin toko itu diterbitkan pada April 2023 saat Nelawati masih menjabat Kepala DPMTSP. “Proses penyidikan terus berjalan. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dan menguatkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Kombes Andy. Penyidik menduga, pembelian material bangunan untuk 93 unit rumah bantuan atau kelompok penerima bantuan (KPB) dalam program BSRS telah diatur sejak awal dan diarahkan kepada toko bangunan milik Nelawati. Dalam penggeledahan di rumah pribadi Mustarani Abidin dan Nelawati di Komplek Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, Lebong, penyidik menemukan sejumlah catatan transaksi dan laporan keuangan dua toko bangunan tersebut. Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu. “Ada beberapa dokumen dan barang bukti yang kami amankan dari hasil penggeledahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Andy. Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Kadis Perkim Lebong Hartoni dan Mustarani Abidin, yang kini menjabat Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu. #KorupsiLebong #PoldaBengkulu #Tipidkor #Nelawati #SekwanDPRDBengkulu

About