@aminmaxgym: SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan penganiayaan anak dan UU ITE yang dilaporkan oleh Erliyani, warga Dusun Bara’, Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget. Kasus ini terus bergulir, dan kini penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan nomor B/1067/SP2HP-2/XI/RES 1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 6 November 2025. Dalam surat resmi yang diterima oleh pelapor, Polres Sumenep menyampaikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap penting untuk mengungkap duduk perkara tersebut. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Erliyani, saksi Feni Eriska, saksi Nor Khoirin Mas Kufati, saksi Arabela Friedny, saksi Farida Apriyanti, dan saksi Muhammad Yani,” tertulis dalam surat yang ditandatangani pihak Satreskrim Polres Sumenep. Dalam SP2HP itu juga disebutkan bahwa penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan arah lanjutan proses hukum. Langkah ini menjadi tahapan penting untuk memastikan apakah hasil penyelidikan telah cukup kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Polres Sumenep menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum, antara lain berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan. Menariknya, dalam surat tersebut, penyidik juga mengingatkan pelapor agar mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang sering terjadi selama proses hukum berlangsung. Polres Sumenep menegaskan tidak ada pihak mana pun yang diperbolehkan menjanjikan bantuan atau imbalan untuk memperlancar perkara. “Setiap orang yang mengaku bisa membantu penyelesaian perkara dengan imbalan uang atau barang, atau mengaku dari Ditreskrimum Polda Jatim, agar tidak dipercaya. Itu bentuk penipuan,” tegas isi surat tersebut. Kasus yang dilaporkan sejak April 2024 ini mendapat perhatian publik karena diduga melibatkan beberapa pihak dengan hubungan yang kompleks. Sejumlah aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik di Sumenep berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan transparan tanpa intervensi. “SP2HP ke-2 ini menunjukkan penyidik masih aktif menindaklanjuti laporan. Kami berharap prosesnya terus dikawal sampai ada kepastian hukum,” ujar Ahmah Amin Rifai aktivis Sumenep.
AminMaxGym
Region: ID
Thursday 06 November 2025 15:01:51 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @aminmaxgym, please go to the Tikwm
homepage.