Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@ismyl107: 🚬#fyp #xy192 #kesfetteyizzzzz #beniöneçıkart #azelowstylebaku😍🇦🇿
🖤ismyl107
Open In TikTok:
Region: AZ
Thursday 06 November 2025 22:54:00 GMT
9099
476
1
6
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.68MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.65MB
)
Watermark .mp4 (
2.72MB
)
Music .mp3
Comments
G aliyeva :
🥰🥰🥰
2025-11-25 19:02:05
0
To see more videos from user @ismyl107, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Đẹp rẻ có thật, mà bạn cứ đi tìm ở đâu xa.#xh #aoyem
Aksi b*llying tersebut disaksikan murid-murid lain yang ada di dalam kelas sambil tertawa. Alih-alih menolong korban, seisi kelas itu justru memprovokasi pelaku hingga melempari korban dengan barang. Korban yang dipojokkan hanya bisa terdiam menerima tindakan jahat itu. Hingga video ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pelaku terkait kasus ini. 🎥: Instagram/andreli_48. #viral #smp #siswi #korban #kragan #jawatengah #akuratco
IG: carspot968 🎥
Bangkalan (pojokmadura.id) – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Geger, Budiman, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (7/10/2025). Sidang yang digelar terbuka itu menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa aktif. Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo Sasongko membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, Budiman. la menjelaskan bahwa dakwaan disusun secara subsidiaritas, terdiri dari dua lapisan pasal, primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Budiman dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai penyertaan. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 351 ayat (1) juncto pasal yang sama, tentang penganiayaan biasa dengan pelibatan lebih dari satu orang. "Atas perbuatannya, terdakwa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Anjar kepada wartawan usai sidang. Namun, jalannya sidang sempat tersendat. Rencana majelis hakim untuk langsung memeriksa saksi ditolak oleh tim penasihat hukum terdakwa, Syarif Baskoro, dengan alasan belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari jaksa. "Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi menolak pemeriksaan saksi dilakukan hari ini. Kami belum memegang BAP, padahal itu penting untuk pembelaan," ujar Syarif. Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang. #bangkalan #geger #pnbangkalan #kades #penganiayaan
Viva alas bedak waterproof ada 4 shades #vivaqueen #vivacosmetic #4shades #vivacoveringcream
Khép lại trẻ qv1 . Tạm bt và hẹn gặp lại chúng ta sẽ còn gặp lại nữa ko #treqv
About
Robot
Legal
Privacy Policy