@beritajateng_tv: Disnakertrans Tegaskan Kontraktor Wajib Bayar Upah Buruh Proyek RSD Wongsonegoro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menyoroti kasus keterlambatan pembayaran upah buruh proyek pembangunan Gedung Rawat Inap 12 Lantai Tahap 3 RSD K.R.M.T Wongsonegoro Semarang. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak tenaga kerja yang dipekerjakan oleh subkontraktor. Aziz menegaskan, hubungan kerja terjadi antara pekerja dan pihak subkontraktor yang memberi perintah dan merekrut tenaga kerja, sehingga merekalah yang wajib membayar upah. Aziz menjelaskan, hubungan kerja ditandai dengan tiga unsur: pekerjaan, perintah, dan upah. Jika ketiganya terpenuhi, maka subkontraktor memiliki kewajiban hukum untuk membayar gaji buruh tepat waktu. Ia juga meminta agar pekerja proyek tersebut segera didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, minimal untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, guna melindungi dari risiko di lapangan. Menurut informasi yang diterimanya, para buruh proyek tersebut belum menerima gaji selama sekitar dua bulan. Aziz menegaskan, jika terjadi kecelakaan kerja sementara pekerja belum terdaftar BPJS, maka seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab perusahaan. Ia juga memastikan bahwa buruh yang dimaksud adalah pekerja proyek, bukan tenaga medis rumah sakit. #semarang #beritajateng #jawatengah #beritatiktok #banjir #infosemarang #beritaterkini #foryour #beritaviral #beritahukum #Info #kenaikanUMP

Beritajateng.TV
Beritajateng.TV
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 07 November 2025 05:00:00 GMT
1615
24
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @beritajateng_tv, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About