@rakyatbertanya: Masyarakat menuntuk hak atas tanahnya (plasma) dari pihak perusahaan namun tidak diindahkan oleh pihak perusahan hingga masyarakat dikriminalisasi dengan dalil bahwasanya masyarakat melakukan tindak pidana setiap orang secara tidak sah yang menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan atau tindak pidana pengancaman di depan Pabrik Gemilang Oil Mill (Areal Perkebunan Kelapa Sawit) PT. Kapuas Maju Jaya, Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas, Kalteng. Dalam beberapa hari lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahit saat usai melakukan koordinasi dengan Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025) secara tegas menyampaikan bahwa perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) agar memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat. Jika tidak, pemerintah siap memberikan sanksi tegas hingga pencabutan HGU. Apakah perusahaan PT. Kapuas Maju secara sengaja membiarkan konflik ini terjadi ? Sungguh sangat miris. Perusahaan lupa akan tanggungjawabnya, Masyarakat ditindas.#suararakyat

RakyatBertanya
RakyatBertanya
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 07 November 2025 07:39:04 GMT
6173
92
1
35

Music

Download

Comments

To see more videos from user @rakyatbertanya, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About