@mnctrijaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas program transportasi umum gratis bagi masyarakat. Selain 15 golongan yang sudah ditetapkan sebelumnya, kini pekerja swasta juga dapat menikmati layanan transportasi gratis di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan umum massal bagi kelompok tertentu. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja swasta berhak mendapatkan fasilitas ini jika memiliki penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan atau setara dengan 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Untuk memastikan subsidi ini tepat sasaran, Pemprov DKI akan melakukan pendataan dan verifikasi bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban transportasi bagi pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik di Ibu Kota. #TransportasiUmum #PekerjaSwasta #UpahMinimum #Subsidi #TriajayaFM