@azizi_khairum: Polres Aceh Singkil mengungkap empat kasus tindak pidana yang terjadi dalam dua pekan terakhir, meliputi penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. “Seluruh kasus ini sudah kami tangani dan pelakunya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetyo, Jumat, 7 November 2025. Kasus pertama yaitu penganiayaan yang terjadi di Desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, pada 15 Oktober 2025. Dua pelaku berinisial NI (29) dan NO (24) melakukan pemukulan terhadap korban Endi Irawan (35) setelah terjadi cekcok di acara hiburan musik. Polisi mengamankan pakaian korban berlumur darah dan sebilah senjata tajam sebagai barang bukti. Kasus kedua adalah penyalahgunaan narkotika yang diungkap pada 5 Oktober 2025 di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. Dua tersangka, HM (35) dan BSP (25), ditangkap saat menumpangi truk dari arah Sumatera Utara. Dari penggeledahan, petugas menemukan 43,08 gram sabu dan empat butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah tangki truk. Barang haram tersebut ditaksir bernilai Rp 19,4 juta. Selanjutnya, kasus KDRT terjadi di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, pada 2 November 2025. Seorang suami berinisial ED (46) dilaporkan istrinya NM (42) karena memukul dan menyulutkan rokok ke wajah korban. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara atau denda maksimal Rp 30 juta. Sementara kasus keempat, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, terjadi di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, pada 26 Oktober 2025. Pelaku SM (26), yang sudah menikah, diduga menyetubuhi korban Bunga (16) sebanyak empat kali. Aksi tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel berisi percakapan keduanya telah diamankan. Kapolres Aceh Singkil menegaskan meskipun hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, perbuatan itu tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai Qanun Jinayat Aceh, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan, terutama yang menyangkut anak-anak dan narkotika,” tegas Joko.* https://www.ajnn.net/news/polres-aceh-singkil-bongkar-empat-kasus-kejahatan-dalam-dua-pekan-terakhir/index.html #ajnn #polresacehsingkil #tindakpidana
Azizi_Khairum
Region: ID
Friday 07 November 2025 09:39:46 GMT
Music
Download
Comments
Kasea Nurr :
Kasus ke 4 suka sama suka gak sih ??
Maaf bgt benar² bertanya
2025-11-08 02:20:25
1
bukan nama asli :
mantab...
2025-11-08 01:19:14
1
Zaman sekarang :
kalau Belum ada pejabat yang pakai pakaian oren, saya anggap Belum keren Bang.
2025-11-09 08:32:51
0
Kasea Nurr :
soalnya aku baca berita di IG kasus ke empat dijemput sekitar jam 04.50, masak mau dijemput jam segitu
2025-11-08 02:21:10
2
srie'ryee :
sabar ya bayu sayang..
kan udah aku ingetin berkali kali😭😭cukup berdoa semoga ada kemukjijatan.🥺
2025-11-09 04:47:46
0
Rahmad rahmad Ali :
🥰🥰🥰
2025-11-07 16:38:52
0
F :
@diraanggraini63 kasus ke 4 spa dir?
2025-11-08 03:43:46
0
Anis Gila :
Polisi juga banyak yg jual narkoba.kemana di laporkan?
2025-11-10 05:33:20
0
ACH_yux12 :
allhamdulilah handel untung gak ada😁😁
2025-11-10 15:17:17
0
To see more videos from user @azizi_khairum, please go to the Tikwm
homepage.