@katakaltim.com: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal pertambangan ilegal terbesar di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). “Tersangka M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, saat meninjau lokasi penimbunan batu bara ilegal, Sabtu 8 November 2025. Selengkapnya di katakaltim.com #kaltim #katakaltim #ikn #tambangilegal #batubara

katakaltim.com
katakaltim.com
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 08 November 2025 14:19:39 GMT
395610
8999
611
1344

Music

Download

Comments

bipbop_kuleh
bipbop_kuleh :
herannya ya batu bara udah keluar, lahan sudah lobang2, baru di tangkap orangnya 😳
2025-11-08 21:20:40
236
budisusanto089
Pak Dhe .... TMC...Kerui :
Singlorus ituuu nambang di kawasan bukit Soeharto...kalian diam😎😎😎
2025-11-08 19:14:01
7
anakpertama921
Pebri 🛵 :
baru 1 yg ketangkap ,,yg lain kemana ,,kocakk
2025-11-09 13:45:49
0
triharjanto00
triharjanto00 :
knp dr bareskrim polri yg menangkap, polisi polda kaltim pada kmn, tidur nikmati upetikh...🤣😂
2025-11-08 22:49:56
146
ferdiwiratama6969
99% :
kok baru tahu pak pol ya😂😂 kan ini udah ber tahun² yg mengeruk batubara jangan2 kurang setoran nya, makanya di tangkap😂😂😂
2025-11-08 18:55:18
76
wardi8317
wardy8317 :
selama ini k.mana ajha pak ko baru tau sekarang 🤣🤣🤣
2025-11-08 21:42:33
25
agusyudianto.ay
A̷g̷u̷s̷ ̷Y̷u̷d̷i̷a̷n̷t̷o̷ ̷ :
kenapa pakai masker... harusnya KLO jadi tersangka .. masker wajib dibuka .
2025-11-09 03:33:55
0
raider.yang1
popo :
alam jd rusak liat kalimantan hutan pada lubang2
2025-11-09 04:57:14
3
majugultom
BANGGULTOMM :
polisinya baru sadar kalau setoran nya kurang😁😁😂😂
2025-11-08 20:54:40
53
febriy_putra_87
Febriy Putra Meratus :
tahura Sama Gakum Ngapain Aja Yaaa... kerjanya.... selama ini... termasuk Dirkrimsus....
2025-11-08 19:27:39
18
andreee2710
@.Scorpio :
ellehhhhh, gak mungkin polisi dan pejabat daerah gak tau😏
2025-11-08 23:13:11
29
apit53284
apit :
gimana khabar nya ismail Bolong..hampir mirip kasus nya..?
2025-11-08 17:33:30
16
ojol_getar
Ojolrandom :
kok satu backing nya mana
2025-11-09 06:47:04
2
uganugan395
pelanduk batang :
ada yg ngk kebagian makanya di lapor
2025-11-08 21:17:05
4
user27635652472825
Rihana :
wow
2025-11-12 10:33:46
0
kokoeko02
koeko :
uangnya GK di aman kan juga kah min ?
2025-11-10 07:01:01
0
syafi7822
syafi7822 :
banyak tambang batu bara di kaltim seperti di kutai timur di bukit benteng baru masuk cuma kita tidak tau apa kah dia resmi atau elegal
2025-11-10 07:40:29
0
jayakay21
jay akay21 :
selalu negara yg di rugikan apa😏😏😏😏
2025-11-10 12:58:45
0
diansandi797
@Dian Alya797. :
terlalu banyak yang rakus di negeriku 😭
2025-11-09 02:23:18
13
masdilan827
Mas Dilan827 :
cari sensasi...kok lambat ....? broww
2025-11-10 03:23:20
0
arpran4
Garuda ku :
Pak Pol bukannya setiap Polda ada citra satelit????? Ini sih sdh basi. 😱😱😱😱
2025-11-11 01:12:05
0
biibu2526
bibw2526 :
aduhhh lagu lama.. kurang kayanya setoran 😃
2025-11-09 08:03:23
3
my_self1310lhiea
Lhiea... :
udh seluas itu yg dikeruk ko baru nyadar ya 🤪 bukannya selama ini kawasan itu selalu diawasin ya..mana nih Polda nya ko sampe Bareskrim yg lbih duluan tau...
2025-11-11 20:51:18
0
dedyartha371
𝐃𝐞𝐝𝐲 𝐀𝐫𝐭𝐡𝐚 𝟑𝟕1 :
polda kaltim pada kemana selama ini🤣
2025-11-10 10:40:10
1
mr_dhaaxyz
Dha×͜͡❄️ᶜʳʸˢᵗᵃˡᶤᶰᵗʰᵉᶰᶤᵍʰᵗ :
bikin rusak hutan
2025-11-09 14:41:26
0
To see more videos from user @katakaltim.com, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PETI di Perentak Terbongkar: Nama Prengki, Putra, dan Pemilik Lahan Rosmawati Diduga Terlibat, Warga Desak Penegakan Hukum Merangin, Wartapembaruan.co.id – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perentak, Kabupaten Merangin, kembali menyeruak ke permukaan. Meski sebelumnya telah dilaporkan, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini justru kian marak dan terkesan kebal hukum, Sabtu 27/09/2025. Seorang warga Perentak yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kepada media bahwa tambang ilegal tersebut masih beroperasi menggunakan alat berat, meski sudah berkali-kali dikeluhkan.  “KK, apa sudah dilaporkan masalah kemarin? Sebab saya lihat tambangnya masih berjalan,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp, penuh nada kecewa. Menurut sumber tersebut, Prengki dan Putra disebut sebagai pengendali lapangan, sementara lahan yang dipakai untuk kegiatan tambang berada atas nama Rosmawati. Lokasi tambang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Air Terjun Perentak, salah satu sumber kehidupan warga sekaligus destinasi wisata potensial. Lebih mengejutkan, narasumber menyebut para pekerja tambang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, sementara tempat pengepul emas disebut berada di Pasar Perentak.  “Itu tambang ilegal. Anggota yang kerja di sana banyak pemakai narkoba. Kalau mau tahu, pengepul emasnya ada di Pasar Perentak,” tegasnya. Lingkungan Rusak, Warga Kehilangan Air Bersih Dampak aktivitas tambang sudah dirasakan langsung warga. Air bersih yang selama ini menjadi sumber kebutuhan harian kini tercemar limbah tambang, menyebabkan aliran air PAM berubah menjadi kuning keruh dan tak layak konsumsi.  “Kami kesulitan air bersih. Air PAM pun ikut berubah warna. Ini sangat merugikan kami,” keluh warga dengan nada marah. Jeratan Hukum Mengancam Aktivitas PETI yang dijalankan oleh Prengki dan Putra di atas lahan milik Rosmawati jelas melanggar sejumlah aturan pidana: 1. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba – Penambangan tanpa izin diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 2. Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup – Perusakan lingkungan dapat dijerat penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar. 3. UU No. 35/2009 tentang Narkotika – Jika benar ada keterlibatan narkoba, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat hingga seumur hidup. Desakan Warga: Jangan Ada “Backup” Hukum Masyarakat Perentak mendesak Polda Jambi dan Polres Merangin bertindak cepat, bukan hanya menindak operator lapangan, tetapi juga pemilik lahan yang memberi izin aktivitas tambang ilegal. Warga khawatir ada oknum aparat atau pihak tertentu yang melindungi para pelaku sehingga tambang terus beroperasi.  “Kalau dibiarkan, bukan hanya air bersih yang hilang, tapi masa depan anak cucu kami akan habis oleh kerakusan tambang ilegal ini,” pungkas warga dengan nada penuh peringatan. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti tindakan nyata untuk membongkar siapa saja yang bermain di balik bisnis emas haram yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan generasi mendatang. #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚ #fypage #polresmerangin #polda @semua
PETI di Perentak Terbongkar: Nama Prengki, Putra, dan Pemilik Lahan Rosmawati Diduga Terlibat, Warga Desak Penegakan Hukum Merangin, Wartapembaruan.co.id – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perentak, Kabupaten Merangin, kembali menyeruak ke permukaan. Meski sebelumnya telah dilaporkan, aktivitas tambang ilegal di kawasan ini justru kian marak dan terkesan kebal hukum, Sabtu 27/09/2025. Seorang warga Perentak yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kepada media bahwa tambang ilegal tersebut masih beroperasi menggunakan alat berat, meski sudah berkali-kali dikeluhkan. “KK, apa sudah dilaporkan masalah kemarin? Sebab saya lihat tambangnya masih berjalan,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp, penuh nada kecewa. Menurut sumber tersebut, Prengki dan Putra disebut sebagai pengendali lapangan, sementara lahan yang dipakai untuk kegiatan tambang berada atas nama Rosmawati. Lokasi tambang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Air Terjun Perentak, salah satu sumber kehidupan warga sekaligus destinasi wisata potensial. Lebih mengejutkan, narasumber menyebut para pekerja tambang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, sementara tempat pengepul emas disebut berada di Pasar Perentak. “Itu tambang ilegal. Anggota yang kerja di sana banyak pemakai narkoba. Kalau mau tahu, pengepul emasnya ada di Pasar Perentak,” tegasnya. Lingkungan Rusak, Warga Kehilangan Air Bersih Dampak aktivitas tambang sudah dirasakan langsung warga. Air bersih yang selama ini menjadi sumber kebutuhan harian kini tercemar limbah tambang, menyebabkan aliran air PAM berubah menjadi kuning keruh dan tak layak konsumsi. “Kami kesulitan air bersih. Air PAM pun ikut berubah warna. Ini sangat merugikan kami,” keluh warga dengan nada marah. Jeratan Hukum Mengancam Aktivitas PETI yang dijalankan oleh Prengki dan Putra di atas lahan milik Rosmawati jelas melanggar sejumlah aturan pidana: 1. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba – Penambangan tanpa izin diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 2. Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup – Perusakan lingkungan dapat dijerat penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar. 3. UU No. 35/2009 tentang Narkotika – Jika benar ada keterlibatan narkoba, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat hingga seumur hidup. Desakan Warga: Jangan Ada “Backup” Hukum Masyarakat Perentak mendesak Polda Jambi dan Polres Merangin bertindak cepat, bukan hanya menindak operator lapangan, tetapi juga pemilik lahan yang memberi izin aktivitas tambang ilegal. Warga khawatir ada oknum aparat atau pihak tertentu yang melindungi para pelaku sehingga tambang terus beroperasi. “Kalau dibiarkan, bukan hanya air bersih yang hilang, tapi masa depan anak cucu kami akan habis oleh kerakusan tambang ilegal ini,” pungkas warga dengan nada penuh peringatan. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti tindakan nyata untuk membongkar siapa saja yang bermain di balik bisnis emas haram yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan generasi mendatang. #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚ #fypage #polresmerangin #polda @semua

About