@can088669: #SmileQueen #Pillow #sleepbetter #fyp #couple The sacior of long-term mobie phone use is here

can
can
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 09 November 2025 04:03:15 GMT
14
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @can088669, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

‎Berbulan-bulan Tak Digaji, 300 Kades di Parigi Moutong Demo Tuntut PMK 81 Dicabut! ‎ Ratusan guru PAUD. Puluhan imam desa. Ratusan kader posyandu. TIDAK SATUPUN digaji selama BERBULAN-BULAN! Senin 1 Desember 2025, 300 Kepala Desa akan turun ke jalan. Bukan karena ingin—tapi KARENA TERPAKSA. PMK 81/2025 telah mencekik mereka. Dan ini baru permulaan... ‎ ‎Senin pagi, 1 Desember 2025, pukul 09.00 WITA. Tanggal yang akan diingat ratusan pelayan publik di Parigi Moutong. Kantor Bupati dan gedung DPRD didatangi 300 kepala desa dalam aksi damai. Persatuan Kepala Desa Indonesia Kabupaten Parigi Moutong menjadi motor penggeraknya. ‎Mengapa mereka turun ke jalan? ‎Jawabannya sederhana tapi menyakitkan. PMK Nomor 81 Tahun 2025 dinilai menghambat pelayanan desa dan mencekik hak masyarakat. Dana Desa Tahap II masih tertahan. Padahal, ratusan petugas sudah bekerja berbulan-bulan tanpa sepeser pun upah. ‎Bayangkan posisi mereka. Guru PAUD yang setiap pagi mendidik anak-anak kita. Guru ngaji yang mengajarkan nilai keagamaan. Imam desa yang memimpin ibadah. Pegawai syar'i, kader posyandu, hingga linmas—semua dalam antrian yang sama. Antrian gaji yang tak kunjung tiba. ‎
‎Berbulan-bulan Tak Digaji, 300 Kades di Parigi Moutong Demo Tuntut PMK 81 Dicabut! ‎ Ratusan guru PAUD. Puluhan imam desa. Ratusan kader posyandu. TIDAK SATUPUN digaji selama BERBULAN-BULAN! Senin 1 Desember 2025, 300 Kepala Desa akan turun ke jalan. Bukan karena ingin—tapi KARENA TERPAKSA. PMK 81/2025 telah mencekik mereka. Dan ini baru permulaan... ‎ ‎Senin pagi, 1 Desember 2025, pukul 09.00 WITA. Tanggal yang akan diingat ratusan pelayan publik di Parigi Moutong. Kantor Bupati dan gedung DPRD didatangi 300 kepala desa dalam aksi damai. Persatuan Kepala Desa Indonesia Kabupaten Parigi Moutong menjadi motor penggeraknya. ‎Mengapa mereka turun ke jalan? ‎Jawabannya sederhana tapi menyakitkan. PMK Nomor 81 Tahun 2025 dinilai menghambat pelayanan desa dan mencekik hak masyarakat. Dana Desa Tahap II masih tertahan. Padahal, ratusan petugas sudah bekerja berbulan-bulan tanpa sepeser pun upah. ‎Bayangkan posisi mereka. Guru PAUD yang setiap pagi mendidik anak-anak kita. Guru ngaji yang mengajarkan nilai keagamaan. Imam desa yang memimpin ibadah. Pegawai syar'i, kader posyandu, hingga linmas—semua dalam antrian yang sama. Antrian gaji yang tak kunjung tiba. ‎"Bagaimana kami bisa fokus melayani kalau perut sendiri lapar?" ‎Pertanyaan yang diabaikan pembuat kebijakan. Pertanyaan yang kini memaksa mereka turun ke jalan. ‎Tuntutan mereka jelas dan mendesak. Pertama, pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dianggap kontraproduktif. Kedua, pencairan SEGERA Sisa Dana Desa Tahap II untuk membayar gaji ratusan tenaga pelayanan publik yang sudah terlalu lama menunggu. ‎Ini bukan soal angka semata. Ini soal martabat dan keadilan bagi mereka yang melayani di garis terdepan. ‎ ‎Jadi ingat: ‎300 Kepala Desa bergerak Senin, 1 Desember 2025 ‎Ratusan tenaga pelayanan belum digaji berbulan-bulan ‎PMK 81/2025 dituding jadi biang kerok ‎Dana Desa Tahap II masih tertahan ‎Dan yang paling penting: Ini tentang martabat pelayan publik di level terbawah ‎ ‎"Akankah tuntutan mereka didengar? Atau aksi damai ini hanya jadi permulaan dari gejolak yang lebih besar? Pantau terus perkembangan aksi 300 Kepala Desa Parigi Moutong ini. Karena apa yang terjadi Senin depan... bisa mengubah segalanya. ‎Kalau kamu di posisi mereka, apa yang akan kamu lakukan? Tulis di kolom komentar." ‎ ‎#KrisisDanaDesaParigiMoutong ‎#PMK81Bermasalah ‎#300KepalaDesaBergerak ‎#HakPelayanPublik ‎#AksiDamai1Desember
Membalas @mas.bro131  PEMALANG – Ratusan warga Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kembali menggeruduk Balai Desa pada Senin, 1 Desember 2025. ‎ ‎Mereka menuntut Sekretaris Desa (Sekdes) Padek, Faturohman, mundur dari jabatannya usai diduga menggelapkan dana dan aset desa. ‎ ‎Aksi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya warga melakukan protes serupa pada Rabu, 29 Oktober 2025. ‎ ‎Dalam tuntutannya, massa menuding Faturohman menggelapkan dana insentif RT/RW, pajak mobil siaga desa, pajak pembangunan, serta aset desa berupa laptop dan proyektor. Selain itu, warga juga menilai sang sekdes telah melanggar norma agama dan sosial lantaran diduga melakukan kumpul kebo selama bertahun-tahun. ‎ ‎Dalam aksi yang berlangsung di depan balai desa, ratusan warga melakukan orasi sambil membawa spanduk berisi tuntutan. Perwakilan massa kemudian diterima Kepala Desa Padek, Hartoyo, untuk melaksanakan audiensi. ‎ ‎Hasilnya, Faturohman akhirnya mengembalikan aset desa berupa laptop dan proyektor yang sebelumnya diduga digelapkan. ‎ ‎Ia juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekdes Padek sesuai pernyataan yang pernah dibuatnya, bahwa jika tidak mampu menyelesaikan pengembalian hingga 30 November 2025, ia bersedia mundur secara sukarela. ‎ ‎Permasalahan Lama, Meletup Kembali ‎ ‎Tokoh masyarakat Desa Padek, Kiswoyo, mengungkapkan bahwa permasalahan Sekdes bukan hal baru. Menurutnya, dugaan pelanggaran sudah berlangsung sejak 2002. ‎ ‎“Untuk tuntutan hari ini sebenarnya buntut dari surat pernyataan yang dibuat saudara Sekdes Faturohman yang akan mengembalikan pada 24 Juli 2023. Jika tidak sanggup maka dengan sukarela mundur dari jabatannya,” jelas Kiswoyo. ‎ ‎Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, Faturohman tak mampu memenuhi kewajiban tersebut hingga akhirnya permasalahan kembali mencuat dan berujung pada aksi warga. ‎ ‎Kiswoyo menegaskan bahwa mundurnya Faturohman sebagai Sekdes dilakukan tanpa paksaan, namun ia tetap masih menjabat sebagai perangkat desa. ‎ ‎Camat Ulujami: Segera Tunjuk Plt Sekdes ‎ ‎Camat Ulujami, Muhibin, menyampaikan bahwa pengunduran diri Faturohman merupakan keputusan pribadi. Ia meminta Pemerintah Desa Padek segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes sembari menunggu proses rotasi dan mutasi perangkat desa yang direncanakan pada tahun 2026. ‎ ‎“Ini sebenarnya kasus tahun 2023, dan hari ini sudah selesai. Selanjutnya kami minta kepala desa untuk menunjuk Plt Sekdes. Proses rotasi dan mutasi akan segera direalisasikan setelah ada instruksi kabupaten,” kata Muhibin. ‎ ‎Terkait dugaan penggunaan dana desa, Muhibin menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Pemalang akan melakukan audit lebih dahulu. @jokolongkeyang  @amk_media_news  #demo #aksi  #padek #pemalanghits  #lambeumpres
Membalas @mas.bro131 PEMALANG – Ratusan warga Desa Padek, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kembali menggeruduk Balai Desa pada Senin, 1 Desember 2025. ‎ ‎Mereka menuntut Sekretaris Desa (Sekdes) Padek, Faturohman, mundur dari jabatannya usai diduga menggelapkan dana dan aset desa. ‎ ‎Aksi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya warga melakukan protes serupa pada Rabu, 29 Oktober 2025. ‎ ‎Dalam tuntutannya, massa menuding Faturohman menggelapkan dana insentif RT/RW, pajak mobil siaga desa, pajak pembangunan, serta aset desa berupa laptop dan proyektor. Selain itu, warga juga menilai sang sekdes telah melanggar norma agama dan sosial lantaran diduga melakukan kumpul kebo selama bertahun-tahun. ‎ ‎Dalam aksi yang berlangsung di depan balai desa, ratusan warga melakukan orasi sambil membawa spanduk berisi tuntutan. Perwakilan massa kemudian diterima Kepala Desa Padek, Hartoyo, untuk melaksanakan audiensi. ‎ ‎Hasilnya, Faturohman akhirnya mengembalikan aset desa berupa laptop dan proyektor yang sebelumnya diduga digelapkan. ‎ ‎Ia juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekdes Padek sesuai pernyataan yang pernah dibuatnya, bahwa jika tidak mampu menyelesaikan pengembalian hingga 30 November 2025, ia bersedia mundur secara sukarela. ‎ ‎Permasalahan Lama, Meletup Kembali ‎ ‎Tokoh masyarakat Desa Padek, Kiswoyo, mengungkapkan bahwa permasalahan Sekdes bukan hal baru. Menurutnya, dugaan pelanggaran sudah berlangsung sejak 2002. ‎ ‎“Untuk tuntutan hari ini sebenarnya buntut dari surat pernyataan yang dibuat saudara Sekdes Faturohman yang akan mengembalikan pada 24 Juli 2023. Jika tidak sanggup maka dengan sukarela mundur dari jabatannya,” jelas Kiswoyo. ‎ ‎Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, Faturohman tak mampu memenuhi kewajiban tersebut hingga akhirnya permasalahan kembali mencuat dan berujung pada aksi warga. ‎ ‎Kiswoyo menegaskan bahwa mundurnya Faturohman sebagai Sekdes dilakukan tanpa paksaan, namun ia tetap masih menjabat sebagai perangkat desa. ‎ ‎Camat Ulujami: Segera Tunjuk Plt Sekdes ‎ ‎Camat Ulujami, Muhibin, menyampaikan bahwa pengunduran diri Faturohman merupakan keputusan pribadi. Ia meminta Pemerintah Desa Padek segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes sembari menunggu proses rotasi dan mutasi perangkat desa yang direncanakan pada tahun 2026. ‎ ‎“Ini sebenarnya kasus tahun 2023, dan hari ini sudah selesai. Selanjutnya kami minta kepala desa untuk menunjuk Plt Sekdes. Proses rotasi dan mutasi akan segera direalisasikan setelah ada instruksi kabupaten,” kata Muhibin. ‎ ‎Terkait dugaan penggunaan dana desa, Muhibin menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Pemalang akan melakukan audit lebih dahulu. @jokolongkeyang @amk_media_news #demo #aksi #padek #pemalanghits #lambeumpres

About