@namannd0: #PUBGMOBILE #PUBGM410 #FrostFestivalMalaysia

Thazin Phyu
Thazin Phyu
Open In TikTok:
Region: MY
Monday 10 November 2025 06:23:33 GMT
2245
30
7
0

Music

Download

Comments

mg.bhone1368
Mg Bhone :
😋
2025-11-16 18:23:59
0
user25326022585338
၈/💖အိမ်ပြေး💖 ဆိပ်ဖြူသားလေး💖 :
2025-11-16 05:12:29
0
kyaw.hla012
kyaw hla :
😁
2025-11-14 07:14:43
0
pyaephyom354
@pyaephyomaung1 :
❤️
2025-11-13 13:22:00
0
winkawztaing.wink
winkawztaing winkawztaing :
🥰
2025-11-12 08:08:05
0
yadanar.tun398
yadanartun928 :
🥰
2025-11-11 09:59:37
0
user2005211224754
ညီမရဲ့မောင်လေး :
🥰🥰🥰
2025-11-10 12:55:20
0
To see more videos from user @namannd0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diterpa Isu Ijazah, Arsul Sani Didesak Mundur dari Hakim MK. Ratusan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (13/11). Mereka berkumpul di gerbang belakang Gedung MK di Jalan Abdul Muis, Gambir, dan tetap bertahan meski hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Dalam aksinya, massa menuntut Hakim Konstitusi Arsul Sani segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat publik. Desakan itu muncul seiring dugaan penggunaan ijazah Doktor Hukum palsu atau ilegal yang diperoleh dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia, untuk mengikuti seleksi Hakim MK pada 2023. Koordinator aksi, Edy Marjuki, menjelaskan bahwa universitas tersebut telah dinyatakan sebagai bagian dari skema kriminal terorganisir oleh Central Anti-Corruption Bureau (CAB) Polandia. Sejumlah pimpinan dan pejabat kampus, termasuk pro-rektor, disebut telah ditangkap karena terlibat dalam praktik jual-beli ijazah palsu. Edy menegaskan bahwa penggunaan ijazah ilegal dari institusi yang terlibat kasus kriminal semacam itu tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum di Indonesia. Ia merujuk pada sejumlah aturan pidana, mulai dari Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 391 dan Pasal 272 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemalsuan ijazah dan sertifikat, hingga Pasal 35 UU ITE mengenai penggunaan dokumen elektronik palsu. Menurutnya, penggunaan dokumen palsu tidak hanya berpotensi menimbulkan ancaman pidana penjara, tetapi juga mencoreng integritas Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Diterpa Isu Ijazah, Arsul Sani Didesak Mundur dari Hakim MK. Ratusan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (13/11). Mereka berkumpul di gerbang belakang Gedung MK di Jalan Abdul Muis, Gambir, dan tetap bertahan meski hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Dalam aksinya, massa menuntut Hakim Konstitusi Arsul Sani segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat publik. Desakan itu muncul seiring dugaan penggunaan ijazah Doktor Hukum palsu atau ilegal yang diperoleh dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia, untuk mengikuti seleksi Hakim MK pada 2023. Koordinator aksi, Edy Marjuki, menjelaskan bahwa universitas tersebut telah dinyatakan sebagai bagian dari skema kriminal terorganisir oleh Central Anti-Corruption Bureau (CAB) Polandia. Sejumlah pimpinan dan pejabat kampus, termasuk pro-rektor, disebut telah ditangkap karena terlibat dalam praktik jual-beli ijazah palsu. Edy menegaskan bahwa penggunaan ijazah ilegal dari institusi yang terlibat kasus kriminal semacam itu tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum di Indonesia. Ia merujuk pada sejumlah aturan pidana, mulai dari Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 391 dan Pasal 272 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemalsuan ijazah dan sertifikat, hingga Pasal 35 UU ITE mengenai penggunaan dokumen elektronik palsu. Menurutnya, penggunaan dokumen palsu tidak hanya berpotensi menimbulkan ancaman pidana penjara, tetapi juga mencoreng integritas Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. "Atas dasar itu, kami meminta Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika sebagai pejabat publik,” ujar Edy. (E-3) Sumber : Media Indonesia #semestatinjunews

About