@tekadoces_confeitaria: Genteee, começou oficialmente a nossa Black Friday 🖤 E o nosso combo especial com 18 receitas tá por apenas R$249,00 😍 É aquele combo completinho pra quem quer aprender mais e vender muito! Ah, e com R$3,00 a mais, vocês ainda levam o e-book de Salgados, Quiche e Bombom de Morango 🍓✨ Só não esqueçam de adicionar o e-book antes de finalizar a compra, tá bom? 💕 Link disponível na Bio🫶🏼😍

tekadoces_confeitaria
tekadoces_confeitaria
Open In TikTok:
Region: BR
Monday 10 November 2025 18:02:53 GMT
2462
130
3
20

Music

Download

Comments

rosemariano799
anjo :
🥰🥰🥰👏👏👏👏delicia
2025-11-10 23:59:34
0
bel.amorimm
Bel.amorimm :
que delícia 😋
2025-11-10 23:59:45
0
simone.oliveira712
Simone Oliveira :
deu vontade comer😂
2025-11-11 14:55:46
0
To see more videos from user @tekadoces_confeitaria, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Setelah tertunda selama enam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya bacakan tuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terdakwa sekaligus terpidana kasus narkotika Muhammad Saleh alias Salihin dan Alvaro Jordan Kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/11). ‎‎Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan sebelumnya didakwa oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan. ‎‎Sedangkan Alvaro Jordan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan 25 lembar berkas tuntutan. ‎‎Di hadapan majelis Hakim Sri Hasnah, dan Penasihat Hukum terdakwa Yohana, dan Dani serta terdakwa M Salihin alias Saleh dan Alvaro Jordan,  JPU Dwinanto Agung Wibowo membacakan tuntutan. ‎‎”Terdakwa memiliki unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan dan melaksanakan perbuatan dalam keadaan tenang, ada tenggang waktu yang cukup untuk melakukan perbuatan Pembunuhan, terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk mengambil keputusan dalam melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban,” ujar Dwi membacakan surat tuntutan milik Alvaro Jordan.
Setelah tertunda selama enam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya bacakan tuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terdakwa sekaligus terpidana kasus narkotika Muhammad Saleh alias Salihin dan Alvaro Jordan Kasus tindak pidana kekerasan dan pembunuhan, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/11). ‎‎Saleh yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah kampung Ponton, pada persidangan sebelumnya didakwa oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo dengan alternatif dari Pasal 3, Pasal 4 juncto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 juncto Pasal 37 huruf b Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Narkotika dengan 79 lembar berkas tuntutan. ‎‎Sedangkan Alvaro Jordan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP mengenai upaya menyembunyikan jenazah. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan 25 lembar berkas tuntutan. ‎‎Di hadapan majelis Hakim Sri Hasnah, dan Penasihat Hukum terdakwa Yohana, dan Dani serta terdakwa M Salihin alias Saleh dan Alvaro Jordan, JPU Dwinanto Agung Wibowo membacakan tuntutan. ‎‎”Terdakwa memiliki unsur perencanaan dalam melakukan pembunuhan dan melaksanakan perbuatan dalam keadaan tenang, ada tenggang waktu yang cukup untuk melakukan perbuatan Pembunuhan, terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk mengambil keputusan dalam melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban,” ujar Dwi membacakan surat tuntutan milik Alvaro Jordan.

About