@mewin_924: Dải treo trang trí tết năm nay đẹp quá ạ #tet #samtetbaovui #trangtritet #tet2026 #mewinreview

Mẹ Win Review🐉
Mẹ Win Review🐉
Open In TikTok:
Region: VN
Tuesday 11 November 2025 14:33:11 GMT
9319
52
6
8

Music

Download

Comments

tranphuong.070
Phượng tạp hóa :
dj hy
2025-11-12 06:43:42
0
plinhhh__
𝑳𝒊𝒏𝒉 𝑵𝒈𝒐̣𝒄 𝑷𝒉𝒂̣𝒎💕 :
Đẹp quá
2025-11-12 03:42:25
0
em.nga.tp.ha
Em Nga tạp hóa :
đẹp nha👍
2025-11-15 11:36:01
1
decortutam
Decor Từ Tâm :
đẹp lắm ạ
2025-11-11 23:00:16
0
minflower16
Phụ kiện Tết 2026 🌸 :
Tt ạ
2025-11-12 03:43:58
1
To see more videos from user @mewin_924, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tasikmalaya — Pekerjaan pembangunan jalan sekaligus drainase senilai Rp 1,3 miliar di Kota Tasikmalaya kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa mengantongi dokumen perizinan wajib. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu telah memasuki tahap struktur beton, namun kejelasan mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) hingga kini tidak pernah dijelaskan. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kabid yang membidangi pembangunan jalan tidak mendapatkan respons. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp dibaca, tetapi tidak dijawab sama sekali, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan profesionalitas pejabat publik tersebut. Pantauan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan telah meliputi: pengerjaan pondasi drainase, pemasangan besi tulangan, pemasangan bekisting, hingga pengecoran struktur beton. Dalam regulasi konstruksi, setiap pekerjaan struktur beton permanen—termasuk drainase cor, box culvert, dan elemen pendukung jalan—wajib memiliki dokumen PBG sebelum satu pun pengecoran dilakukan. Selain itu, pekerjaan dengan potensi dampak lingkungan seperti galian tanah, aliran air, dan gangguan lalu lintas juga wajib memiliki dokumen SPPL/UKL-UPL. Dua izin ini bukan pilihan, melainkan syarat mutlak. Hingga berita ini diterbitkan: Nomor PBG tidak pernah disampaikan. Nomor SPPL tidak pernah diberikan. Kabid Jalan tidak menjawab pertanyaan penting soal legalitas proyek. Dinas PUTR tidak mengeluarkan klarifikasi resmi. Padahal proyek Rp 1,3 miliar adalah pekerjaan skala menengah yang idealnya memiliki administrasi lengkap dan dapat diaudit kapan saja. Ketidakjelasan izin ini memunculkan dugaan bahwa proyek berjalan dengan mekanisme “kerjakan dulu, izin belakangan”, pola lama yang seharusnya sudah tidak relevan pada era pemerintahan yang mengusung akuntabilitas. Pakar konstruksi dan tata kelola publik menyebut bahwa menjalankan pekerjaan struktur beton tanpa izin resmi bukan pelanggaran ringan. “PBG adalah dokumen keselamatan. SPPL adalah dokumen lingkungan. Kalau tidak ada, itu bukan sekadar administrasi yang kurang, tetapi cacat prosedur, dan pejabat teknis wajib bertanggung jawab,” ujar salah satu pengamat tata kelola pemerintahan. Menurutnya, sikap diam pejabat justru memperparah situasi. “Bungkamnya pejabat ketika ditanya dokumen izin, justru memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut benar-benar tidak memiliki perizinan lengkap.” Diamnya Kabid Jalan menimbulkan pertanyaan yang lebih besar: Apa benar proyek Rp 1,3 miliar ini tanpa PBG? Mengapa SPPL tidak ditunjukkan? Mengapa papan informasi proyek tidak mencantumkan dokumen perizinan? Apakah dinas mengetahui dan membiarkan pekerjaan tanpa izin? Atau proyek ini memang berjalan tanpa pengawasan yang serius? Bagi publik, kondisi ini menunjukkan bahwa Dinas PUTR gagal menjalankan fungsi dasar transparansi. Masyarakat kini menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk: 1. Mengungkap nomor PBG secara terbuka, bila memang ada. 2. Memublikasikan SPPL/UKL-UPL, bukan hanya mengklaim. 3. Menghentikan pekerjaan sementara bila izin tidak lengkap. 4. Memeriksa kinerja Kabid dan jajaran pengawasan. Publik menilai bahwa proyek dana rakyat tidak boleh dijalankan dengan pola tertutup, apalagi dengan dugaan pelanggaran prosedur. Sampai berita ini tayang, Kabid Jalan tidak merespons pertanyaan mengenai: keberadaan izin PBG, status SPPL, alasan pekerjaan tetap jalan, dan alasan dirinya bungkam. Sikap diam ini membuat isu semakin berkembang dan memunculkan kecurigaan kuat bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek drainase dan jalan senilai Rp 1,3 miliar tersebut. -AR
Tasikmalaya — Pekerjaan pembangunan jalan sekaligus drainase senilai Rp 1,3 miliar di Kota Tasikmalaya kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa mengantongi dokumen perizinan wajib. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu telah memasuki tahap struktur beton, namun kejelasan mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) hingga kini tidak pernah dijelaskan. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kabid yang membidangi pembangunan jalan tidak mendapatkan respons. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp dibaca, tetapi tidak dijawab sama sekali, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan profesionalitas pejabat publik tersebut. Pantauan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan telah meliputi: pengerjaan pondasi drainase, pemasangan besi tulangan, pemasangan bekisting, hingga pengecoran struktur beton. Dalam regulasi konstruksi, setiap pekerjaan struktur beton permanen—termasuk drainase cor, box culvert, dan elemen pendukung jalan—wajib memiliki dokumen PBG sebelum satu pun pengecoran dilakukan. Selain itu, pekerjaan dengan potensi dampak lingkungan seperti galian tanah, aliran air, dan gangguan lalu lintas juga wajib memiliki dokumen SPPL/UKL-UPL. Dua izin ini bukan pilihan, melainkan syarat mutlak. Hingga berita ini diterbitkan: Nomor PBG tidak pernah disampaikan. Nomor SPPL tidak pernah diberikan. Kabid Jalan tidak menjawab pertanyaan penting soal legalitas proyek. Dinas PUTR tidak mengeluarkan klarifikasi resmi. Padahal proyek Rp 1,3 miliar adalah pekerjaan skala menengah yang idealnya memiliki administrasi lengkap dan dapat diaudit kapan saja. Ketidakjelasan izin ini memunculkan dugaan bahwa proyek berjalan dengan mekanisme “kerjakan dulu, izin belakangan”, pola lama yang seharusnya sudah tidak relevan pada era pemerintahan yang mengusung akuntabilitas. Pakar konstruksi dan tata kelola publik menyebut bahwa menjalankan pekerjaan struktur beton tanpa izin resmi bukan pelanggaran ringan. “PBG adalah dokumen keselamatan. SPPL adalah dokumen lingkungan. Kalau tidak ada, itu bukan sekadar administrasi yang kurang, tetapi cacat prosedur, dan pejabat teknis wajib bertanggung jawab,” ujar salah satu pengamat tata kelola pemerintahan. Menurutnya, sikap diam pejabat justru memperparah situasi. “Bungkamnya pejabat ketika ditanya dokumen izin, justru memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut benar-benar tidak memiliki perizinan lengkap.” Diamnya Kabid Jalan menimbulkan pertanyaan yang lebih besar: Apa benar proyek Rp 1,3 miliar ini tanpa PBG? Mengapa SPPL tidak ditunjukkan? Mengapa papan informasi proyek tidak mencantumkan dokumen perizinan? Apakah dinas mengetahui dan membiarkan pekerjaan tanpa izin? Atau proyek ini memang berjalan tanpa pengawasan yang serius? Bagi publik, kondisi ini menunjukkan bahwa Dinas PUTR gagal menjalankan fungsi dasar transparansi. Masyarakat kini menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk: 1. Mengungkap nomor PBG secara terbuka, bila memang ada. 2. Memublikasikan SPPL/UKL-UPL, bukan hanya mengklaim. 3. Menghentikan pekerjaan sementara bila izin tidak lengkap. 4. Memeriksa kinerja Kabid dan jajaran pengawasan. Publik menilai bahwa proyek dana rakyat tidak boleh dijalankan dengan pola tertutup, apalagi dengan dugaan pelanggaran prosedur. Sampai berita ini tayang, Kabid Jalan tidak merespons pertanyaan mengenai: keberadaan izin PBG, status SPPL, alasan pekerjaan tetap jalan, dan alasan dirinya bungkam. Sikap diam ini membuat isu semakin berkembang dan memunculkan kecurigaan kuat bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek drainase dan jalan senilai Rp 1,3 miliar tersebut. -AR

About