@info_serang_barat: LEBAK - Satu anggota Polres Lebak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena terlibat dalam kas*s na*k*ba. Personel yang diberhentikan tersebut adalah Aipda Saeful Hidayatullah, Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak. Pemberhentian ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, keputusan PTDH tersebut merupakan bentuk ketegasan dan komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri. "Keputusan ini bukan bentuk kebencian, melainkan konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi Polri. Sebagai anggota Polri, kita harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki tanggung jawab dan konsekuensinya," ujar Herfio Zaki saat memimpin upacara PTDH di lapangan Mapolres Lebak, Selasa (11/11/2025). Kapolres menegaskan, seluruh anggota Polri harus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran agar selalu menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan diri sebagai insan Bhayangkara sejati. Source: Banten News #fyp #foryou #foryoupage #lewatberanda #polripresisi

info serang barat
info serang barat
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 12 November 2025 06:37:40 GMT
5680
21
3
6

Music

Download

Comments

adzkiyy02
adzkiyy :
😏
2025-11-14 15:52:05
0
user9617906170910
pisces :
🥰🥰🥰
2025-11-12 11:56:56
0
_putra_sejati
INDEPENDENT :
aduh.. lagi" knp yah banyak bangtc oknum polisi trjerat narkoboy ??
2025-11-12 13:39:36
0
To see more videos from user @info_serang_barat, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About