@meylniptriutmi:

i’m meycha🍵
i’m meycha🍵
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 12 November 2025 08:57:47 GMT
146673
15985
18
629

Music

Download

Comments

nrfdllhh._
dllaa :
tambah ilfeel dengan tingkahnya😫
2025-11-13 01:30:58
38
user896357976
♛ ᴀɪʀᴀ ♛ :
Bener kak,kaya menyesal buka hati lagi,karna infeel
2025-11-13 11:59:01
7
shuttupbitch
gitzyssss :
lagi salting saltingnya 2 minggu ini tiba tiba sikap cowo yg paling gue benci ada di dia trs gua mikir yahh padahal tipe gua banget tapi kelakuannya sama aja
2025-11-14 14:23:42
0
syahierah_22
virgo♍ :
malah part 2☺
2025-11-13 07:54:57
0
aku.ada995
Aku Ada :
iya lagi
2025-11-16 22:18:54
0
acaawel_
𝖘𝖞𝖆𝖍𝖑𝖆 :
nah bnrr bngt,aduh masa hrs diajarin sihh
2025-11-12 12:58:58
0
andinuratika_
tika :
HAHAHAHA
2025-11-13 04:45:48
0
acaacacaa
cutiepieee🤏🏻 :
real
2025-11-15 00:36:45
0
leaa57._
𝐍𝐑._𝐥𝐲𝐞 :
duhh
2025-11-13 04:29:30
0
miiiilennn
Rosssss :
@🪐 🤣🤣🤣
2025-11-18 08:11:32
0
syutttttttttttt0
"_" :
@putryy_03 Anj kan😭
2025-11-14 06:57:19
0
inangreini
i :
@ekiiiii😌😌
2025-11-14 03:21:01
0
kakanekochan
ꪀׁׅꫀׁׅܻƙׁׅ֑ᨵׁׅᝯׁhׁׅ֮ɑׁׅ֮ꪀׁׅ :
🤣🤣🤣
2025-11-14 11:55:29
0
miarahmwtii
Miaaa🌷 :
@ratucantik 😝
2025-11-12 23:59:11
0
To see more videos from user @meylniptriutmi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Para peternak ayam broiler di Kabupaten Lamongan yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan, Rabu (1/10/2025). Mereka menolak praktik sidak aparat penegak hukum (APH) ke kandang ayam tanpa surat tugas dan tanpa pendampingan dinas terkait. “Kita ini dalam menjalankan usaha tanpa bantuan. Tapi selalu seperti orang-orang yang menerima bantuan, diselidiki nggak karu-karuan,” kata Ketua Perkumpulan Peternak, Aminarto. Selain sidak tanpa surat tugas, peternak juga mempersoalkan total 20 poin pemeriksaan yang dibawa APH. Di antaranya terkait delivery order (DO) BBM, UKL-UPL/AMDAL/SPPL, izin TPS limbah B3, izin IPLC, izin lingkungan, hasil laboratorium limbah cair, laporan rutin ke BLH, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, izin pemanfaatan air tanah, izin Dinas Kesehatan, izin BPOM, izin tera, dan sejumlah poin lain. Menurut Aminarto, persyaratan yang diminta jauh berbeda dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, hanya ada enam persyaratan dasar perizinan berusaha, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, izin, kesesuaian kegiatan dengan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKL), serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG/SLF). “Kalau usaha peternakan itu poin-poin perizinannya jelas A sampai F, dan itu sudah teman-teman penuhi. Tapi yang dipakai dalam penyelidikan kemarin beda sekali dengan undang-undang,” ujarnya. Aminarto menilai hal tersebut membuat peternak terganggu dan tidak nyaman bekerja. “Peternak ini orang awam. Berhadapan dengan APH bisa gelisah ndak karu-karuan. Modal sudah habis, hutang banyak, tapi usaha kami terganggu seperti ini,” keluhnya. Selengkapnya baca di Beritajatim. com #lamongan #pojoklamongan
Para peternak ayam broiler di Kabupaten Lamongan yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan, Rabu (1/10/2025). Mereka menolak praktik sidak aparat penegak hukum (APH) ke kandang ayam tanpa surat tugas dan tanpa pendampingan dinas terkait. “Kita ini dalam menjalankan usaha tanpa bantuan. Tapi selalu seperti orang-orang yang menerima bantuan, diselidiki nggak karu-karuan,” kata Ketua Perkumpulan Peternak, Aminarto. Selain sidak tanpa surat tugas, peternak juga mempersoalkan total 20 poin pemeriksaan yang dibawa APH. Di antaranya terkait delivery order (DO) BBM, UKL-UPL/AMDAL/SPPL, izin TPS limbah B3, izin IPLC, izin lingkungan, hasil laboratorium limbah cair, laporan rutin ke BLH, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, izin pemanfaatan air tanah, izin Dinas Kesehatan, izin BPOM, izin tera, dan sejumlah poin lain. Menurut Aminarto, persyaratan yang diminta jauh berbeda dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, hanya ada enam persyaratan dasar perizinan berusaha, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, izin, kesesuaian kegiatan dengan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKL), serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (PBG/SLF). “Kalau usaha peternakan itu poin-poin perizinannya jelas A sampai F, dan itu sudah teman-teman penuhi. Tapi yang dipakai dalam penyelidikan kemarin beda sekali dengan undang-undang,” ujarnya. Aminarto menilai hal tersebut membuat peternak terganggu dan tidak nyaman bekerja. “Peternak ini orang awam. Berhadapan dengan APH bisa gelisah ndak karu-karuan. Modal sudah habis, hutang banyak, tapi usaha kami terganggu seperti ini,” keluhnya. Selengkapnya baca di Beritajatim. com #lamongan #pojoklamongan

About