@asiaone: The initiatives announced last month by China's Education Ministry include a classroom ban on mobile phones and a period of "screen-free" time to reduce excessive reliance on the internet. #news #China #School #Children #Health 📸: Reuters

AsiaOne
AsiaOne
Open In TikTok:
Region: SG
Thursday 13 November 2025 03:50:00 GMT
30601
52
4
11

Music

Download

Comments

chrisreiss8
chrisreiss8 :
Valid.
2025-11-13 03:54:33
0
world_top_picks
WORLD_TOP_PICKS :
Crazy drops? Already live. But here’s the thing: we’re only getting started 😏🔥 The hottest deals, the practical must-haves, the affordable game-changers — all 🔥 and waiting in the bio. Don’t miss out, because the best is right there.
2025-11-13 07:34:26
0
blodhundrgaming
Hiyani :
Maybe less studying would help
2025-11-13 03:53:26
1
To see more videos from user @asiaone, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

MTF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi menjalani pemeriksaan di Kejari Kendari selama sembilan jam; mulai pukul 10.00 Wita hingga 19.35 Wita, Kamis 21 Agustus. Setelah diperiksa, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan MTF sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp 7,5 miliar yang melekat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. MTF juga diboyong ke Rutan Kendari. Ia ditahan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. Tim Jaksa Penyidik Kejari Wkatobi, Erik, SH, membenarkan pihaknya melakukan penetapan dan penahanan tersangka setelah diperiksa selama sehari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, gedung di AKKP sudah tak bisa difungsikan. Plafonnya ambrul dan mayoritas temboknya keropos. Ia juga tak memungkiri adanya kemungkinan tersangka bertambah. Tapi kata dia, itu tergantung dari hasil pemeriksaan. “Yah itu tergantung pengembangan perkara,” ujar Erik usai membawa tersangka ke mobil tahanan. Kata Erik, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kasi Pidsus Kejarji Wakatobi, Maghfiranisa Azizah, SH, menambahkan jaksa terus mendalami kasus ini. Ia membenarkan bila berdasarkan pengembangan perkara, ada kemungkinan tersangka lain.
MTF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi menjalani pemeriksaan di Kejari Kendari selama sembilan jam; mulai pukul 10.00 Wita hingga 19.35 Wita, Kamis 21 Agustus. Setelah diperiksa, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan MTF sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp 7,5 miliar yang melekat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. MTF juga diboyong ke Rutan Kendari. Ia ditahan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. Tim Jaksa Penyidik Kejari Wkatobi, Erik, SH, membenarkan pihaknya melakukan penetapan dan penahanan tersangka setelah diperiksa selama sehari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, gedung di AKKP sudah tak bisa difungsikan. Plafonnya ambrul dan mayoritas temboknya keropos. Ia juga tak memungkiri adanya kemungkinan tersangka bertambah. Tapi kata dia, itu tergantung dari hasil pemeriksaan. “Yah itu tergantung pengembangan perkara,” ujar Erik usai membawa tersangka ke mobil tahanan. Kata Erik, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Kasi Pidsus Kejarji Wakatobi, Maghfiranisa Azizah, SH, menambahkan jaksa terus mendalami kasus ini. Ia membenarkan bila berdasarkan pengembangan perkara, ada kemungkinan tersangka lain. "Itu memungkinkan, tapi kita lihat bagaimana perkembangan perkara kasus ini," argumentasinya. Sebelumnya jaksa memeriksa Nyoman dan Rudi, ASN dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

About