@bunumagar003: #fyp @bunumagar333

bunumagar003
bunumagar003
Open In TikTok:
Region: NP
Thursday 13 November 2025 03:45:43 GMT
372290
46063
404
2274

Music

Download

Comments

neerraaj
neerraaj :
Mailey ni tmraii lagi mari hattey garxu tara tmi bal dinna 😩
2025-11-13 17:49:58
10
fakesandip
MIKEY KUN :
yestai ho love vanni paune le Kadar gardaina napaune le marihatte 🥺🥺
2025-11-13 05:38:49
42
anu_annysha
Ansha🔱 :
jhan jhan yaad auxa hjrko video herda😳😳
2025-11-13 12:44:11
3
nabarajxettri6
🌘 :
gudiyaa❤
2025-11-13 04:23:42
10
biswaslamaofficial
Biswas Lama :
कसरी भनौ जित हुन्छ या हार हुन्छ जब कि सुन्दर फूलमा पनि धार हुन्छ एउटा सम्बन्ध जोगाउन अर्को सम्बन्ध तोड्नु पर्ने किन यस्तो मायामा बारबार हुन्छ ? 🥹🥰🙏
2025-11-19 00:26:06
0
poshta17
gautamsurkheti241 :
yeati ramro dee ne love ko edection ma parnu hunxa ta 😞😂
2025-11-13 17:33:35
1
kaale_ap2000
✠࿐ Karma_༢༠༠༠།🐉 :
Sathi man Xoyo yara😢
2025-11-18 13:30:00
0
rama_a_magar
...R®🦋🕊️ :
um sis🥺
2025-11-13 03:47:56
1
anjalibajagain
Anjali🖤 :
dede❤️😭
2025-11-13 03:53:47
1
bewiyn.rai
LOYALTY 999.... :
Big fan 🥀💚
2025-11-14 03:40:09
0
bestxdino
😎BesT X DiNo😎 :
म पनि त तिम्रो तारिफ गर्छु अनि तिमी चाई अरु कै ❤❤❤❤ कहिले काँही माया ले पनि हेरिदियाउन माया 💞💞💞💞
2025-11-17 17:36:29
0
hetyou11
Nepali :
Sem 🥺🥺🥺🥺😭
2025-11-13 10:53:28
1
mr.gharti93
sad girl 😩😥 :
Didi 😥💗
2025-11-18 03:03:42
0
asu__012
^_^ :
heart teaching line dee...🥹💗
2025-11-13 17:19:57
1
rautarni2
RaUtArNi🤞🤞 :
Sister Hjr kaTi RaMro KuRa GarNuu HunXa Tww Ma Tw FiDa Vay Hjr Ko KuRa Naa✌✌😻😻😻
2025-11-13 13:53:02
1
losal83
Loshal lama :
face chai bagawan ley dekoi ho hjr lai🖤🖤🥰
2025-11-13 17:02:11
1
pramesdarnal2549
😶😶😶🙃😶🙃 :
Respot Gardeko la line man paryo 🥰🥰
2025-11-18 00:32:16
0
sandesh.chettri2
chettri Sandesh 🖤 :
मैले उपहार दिएको लुगा उस्ले अरु कसैसँग उतार्न थालेपछी हो यो झरीभन्दा पनि बढी मेरो आँखा रुन थालेको💔
2025-11-13 14:28:44
1
keritisunar0
A@kriteyyyy🫶🏻🍒 :
auta kura vanumm 😭🥺
2025-11-15 14:57:20
0
prakashhoni
Xtha Prakash :
seam my life😔
2025-11-13 22:42:25
0
ishwortamang86
kanxa gole💗💞 :
honi haii didi 🥺🥺
2025-11-13 03:49:47
1
kaazii777
TMGメPrince ꔪ :
hjrko video herda usko lastai yad auxa 😭😭🥺🥺
2025-11-14 17:57:00
0
director_985
Muskan hamal :
Bg song name please 💗💗💗
2025-11-13 18:34:22
1
lookingforyou1135
Sаиdер Гашаl  :
Heart touching 🥹❤️
2025-11-13 09:24:56
1
bishnu.sumee
Bishnu Sumee :
jindagima kunai din ma pani dharai khusi vayara hinne manx hone satha tara aja mero khusi kaha harayo kaha thaha xaina 😭
2025-11-13 08:46:46
1
To see more videos from user @bunumagar003, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dugaan Penyelewengan Dana PKK dan Mangkir dari Tugas, Kades Kambangan Disorot Warga Batang – suaramasyarakat.com//Pemerintah Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, tengah menjadi sorotan publik. Kepala desa berinisial S diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kegiatan PKK dan pendidikan PAUD di wilayahnya. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa sang kades sering kali mangkir dari tugas selama kurang lebih 23 hari tanpa kejelasan, sehingga pelayanan publik di tingkat desa menjadi terbengkalai. Salah satu tenaga pendidik PAUD berinisial E mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kepala desa yang dinilai abai terhadap kondisi fasilitas belajar anak-anak. “Bangunan PAUD hampir roboh, tapi tidak ada kepedulian sama sekali dari pihak desa. Kami sudah beberapa kali menyampaikan, namun tak pernah direspons,” ungkapnya. Tak hanya itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal penggunaan dan realisasi anggaran desa. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa transparansi dan akuntabilitas keuangan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika benar terjadi, dugaan ini dapat masuk dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan prinsip tata pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tindakan mangkir tanpa alasan jelas selama berhari-hari juga bisa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara bila lalai melaksanakan kewajiban. Warga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Batang dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa kebenaran dugaan ini, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada masyarakat. “Kami hanya ingin desa ini dikelola dengan jujur dan terbuka. Jangan sampai dana rakyat dipakai seenaknya,” tutur salah satu warga dengan nada kecewa. Red Bayu Anggara#batangupdate #batangteekini#fyp #fyppppppppppppppppppppppp #nitizen
Dugaan Penyelewengan Dana PKK dan Mangkir dari Tugas, Kades Kambangan Disorot Warga Batang – suaramasyarakat.com//Pemerintah Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, tengah menjadi sorotan publik. Kepala desa berinisial S diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kegiatan PKK dan pendidikan PAUD di wilayahnya. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa sang kades sering kali mangkir dari tugas selama kurang lebih 23 hari tanpa kejelasan, sehingga pelayanan publik di tingkat desa menjadi terbengkalai. Salah satu tenaga pendidik PAUD berinisial E mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kepala desa yang dinilai abai terhadap kondisi fasilitas belajar anak-anak. “Bangunan PAUD hampir roboh, tapi tidak ada kepedulian sama sekali dari pihak desa. Kami sudah beberapa kali menyampaikan, namun tak pernah direspons,” ungkapnya. Tak hanya itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal penggunaan dan realisasi anggaran desa. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa transparansi dan akuntabilitas keuangan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika benar terjadi, dugaan ini dapat masuk dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan prinsip tata pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tindakan mangkir tanpa alasan jelas selama berhari-hari juga bisa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara bila lalai melaksanakan kewajiban. Warga berharap pihak Inspektorat Kabupaten Batang dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa kebenaran dugaan ini, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada masyarakat. “Kami hanya ingin desa ini dikelola dengan jujur dan terbuka. Jangan sampai dana rakyat dipakai seenaknya,” tutur salah satu warga dengan nada kecewa. Red Bayu Anggara#batangupdate #batangteekini#fyp #fyppppppppppppppppppppppp #nitizen

About