@bertugaltn: I can’t feel

bertugheon
bertugheon
Open In TikTok:
Region: TR
Thursday 13 November 2025 20:08:56 GMT
21105
1369
61
42

Music

Download

Comments

roaabelal20
.... :
Everything about you is beautiful and suits you. ❤️
2025-11-14 21:46:54
1
cookiequeen1996
cookiequeen :
Çok karizmasın öldüm bittim.
2025-11-13 22:06:49
1
samara_mol
samarita :
que guapo 😍😘
2025-11-17 21:45:11
0
burcu.bagc
Burcu :
Abi yakışıklısın biliyosun dimi
2025-11-13 20:26:10
6
ayimin
ྀི𝑨𝒀𝑨𝑻🪐. :
انته ليش هيج حلو😭💗
2025-11-14 14:01:48
2
miriam_offical52
𝑀𝒾𝓇𝒾𝒶𝓂 :
OMG I have Caden from Amor en ruinas!!
2025-11-15 18:12:02
1
kam07770
🇱🇧KAM🇹🇷 :
Abıııı🔥🔥🔥
2025-11-14 00:05:40
2
sarasos2041
sarasos2041 :
i can feel you
2025-11-15 20:56:47
0
senaa_misimmm
sana🐆 :
abi bu kadar yakışıklı olmak zorunda misinnn🔥
2025-11-14 21:48:56
3
elenaa_796
🎀 E_L_E_N_A🎀 :
I think he's a mafia boss. 🙂
2025-11-14 19:42:41
3
rose.cv86
Rosée Cv :
the perfect song 🖤
2025-11-14 02:38:42
0
michelangela2002
Michelangela Ramos :
muito top
2025-11-14 01:55:51
0
sakura_miki__8
Cah :
the tattoos 🤭
2025-11-15 18:32:58
0
vcwqc12
مِهرونِيسّا. ` :
2025-11-16 10:11:51
1
rain_rain.96
🌪️smileee🌪️🇹🇷 :
alışveriş listesi yazmaya geldim 😅
2025-11-13 20:11:52
1
ilef.addami
alloufa <3 :
dada😍
2025-11-13 22:05:03
0
vivianamanuyamais
🌴🐈viviana🐈‍⬛🌴 :
Wow 🤭🤭🥰
2025-11-13 21:52:16
0
hazar.yldz3
hazar🍂 :
Maşallah abi
2025-11-13 21:23:12
0
kata.queen7
🐕‍🦺KATALINA🐕‍🦺 :
When you lose a feeling❄️and can no longer feel 🧊it that's when the joy of life begins🖤🏴🏴‍☠️congratulation
2025-11-13 20:56:40
0
v.10mo
تاي الورد ضد الحراره ولبرد 🐯 :
اشتاقيتلك 😭✨
2025-11-13 20:31:39
0
artistsr._
♡artist.sr♡ :
beautiful inside out♥️💯🖤✨️
2025-11-14 11:54:11
0
x.bertuu.x
x.bertuu.x :
abi hesabı yeni açtım
2025-11-13 22:03:16
0
weark.heroclass_
ela :
bu şarkıya aşığım ya harika off
2025-11-13 20:12:59
0
brisrkive
𝖌𝖆𝖇𝖗𝖎𝖊𝖑𝖆 🕷️ ₊ ⊹ :
Heon my boy fav 🖤
2025-11-13 20:51:35
0
To see more videos from user @bertugaltn, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar di Ambawang: Soroti Mutu, K3, dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi! Kubu Raya, Kalimantan Barat — 04 November 2025. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Durian–Pasang Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja di lapangan. Proyek ini berdasarkan kontrak Nomor: 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025, tanggal pelaksanaan 28 Juli 2025, dengan nilai Rp 4.873.510.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). Waktu pelaksanaan ditetapkan 150 hari kalender, bersumber dari APBN Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek adalah CV. Murika Mulya Malaya, sedangkan PT. Samara Karya bertindak sebagai konsultan pengawas. Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, berinisial Niwan, mengkritisi mutu pekerjaan proyek tersebut. “Pekerjaan proyek rambat beton itu tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Niwan. Niwan menilai lapisan pondasi bawah (LPA) tidak dilakukan memenuhi standar kekerasan. “LPA-nya kurang keras,Mobil Truk Redem mix tidak bisa Masuk, hingga menggunakan pick up untuk melangsir saja berani masuk karena takut amblas. Ini jadi pertanyaan,” jelas Niwan. Ia menegaskan bahwa konstruksi tidak sesuai bestek atau dokumen teknis yang menjadi pedoman proyek. “Saya tidak takut risiko dipenjara. Kalau selesai nanti mobil roda empat tidak bisa lewat, saya akan protes,” tegasnya. Niwan juga menuding adanya pembiaran dari oknum yang terlibat. “Yang kerja ada orang dinas. Kalau dikasih, ya senyaplah. Korbannya siapa? Saya, anak-anak, dan masyarakat,” tutupnya. Pantauan awak media di lokasi menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3) seperti helm proyek, sepatu safety, atau rompi reflektif. Jika benar, kondisi ini berpotensi melanggar beberapa regulasi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penyedia kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di lokasi proyek. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 ayat (1): mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pasal 94 ayat (2): pelanggaran SMKK dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian pekerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 (turunan UU Jasa Konstruksi), yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan APD di setiap kegiatan konstruksi. Selain itu, jika benar tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan wanprestasi atau penyimpangan pekerjaan konstruksi. Atas temuan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan. “Warga meminta pihak kepolisian dan dinas terkait memeriksa proyek ini,” ujar sumber media. Masyarakat berharap pekerjaan dilakukan sesuai standar kualitas demi keselamatan pengguna jalan dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Sumber: Warga Masyarakat (Niwan) Tim/Red* #pontianakviral #fypviraltiktok🖤シ゚☆♡ #viraltiktok #pontianakinformasi #fypシ゚
Warga Protes Proyek Jalan Rp 4,8 Miliar di Ambawang: Soroti Mutu, K3, dan Dugaan Pelanggaran Regulasi Konstruksi! Kubu Raya, Kalimantan Barat — 04 November 2025. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Durian–Pasang Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya menjadi sorotan masyarakat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan teknis dan dugaan pelanggaran aturan keselamatan kerja di lapangan. Proyek ini berdasarkan kontrak Nomor: 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025, tanggal pelaksanaan 28 Juli 2025, dengan nilai Rp 4.873.510.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah). Waktu pelaksanaan ditetapkan 150 hari kalender, bersumber dari APBN Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek adalah CV. Murika Mulya Malaya, sedangkan PT. Samara Karya bertindak sebagai konsultan pengawas. Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi, berinisial Niwan, mengkritisi mutu pekerjaan proyek tersebut. “Pekerjaan proyek rambat beton itu tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Niwan. Niwan menilai lapisan pondasi bawah (LPA) tidak dilakukan memenuhi standar kekerasan. “LPA-nya kurang keras,Mobil Truk Redem mix tidak bisa Masuk, hingga menggunakan pick up untuk melangsir saja berani masuk karena takut amblas. Ini jadi pertanyaan,” jelas Niwan. Ia menegaskan bahwa konstruksi tidak sesuai bestek atau dokumen teknis yang menjadi pedoman proyek. “Saya tidak takut risiko dipenjara. Kalau selesai nanti mobil roda empat tidak bisa lewat, saya akan protes,” tegasnya. Niwan juga menuding adanya pembiaran dari oknum yang terlibat. “Yang kerja ada orang dinas. Kalau dikasih, ya senyaplah. Korbannya siapa? Saya, anak-anak, dan masyarakat,” tutupnya. Pantauan awak media di lokasi menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3) seperti helm proyek, sepatu safety, atau rompi reflektif. Jika benar, kondisi ini berpotensi melanggar beberapa regulasi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penyedia kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di lokasi proyek. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 ayat (1): mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pasal 94 ayat (2): pelanggaran SMKK dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian pekerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 (turunan UU Jasa Konstruksi), yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan APD di setiap kegiatan konstruksi. Selain itu, jika benar tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan wanprestasi atau penyimpangan pekerjaan konstruksi. Atas temuan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan. “Warga meminta pihak kepolisian dan dinas terkait memeriksa proyek ini,” ujar sumber media. Masyarakat berharap pekerjaan dilakukan sesuai standar kualitas demi keselamatan pengguna jalan dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Sumber: Warga Masyarakat (Niwan) Tim/Red* #pontianakviral #fypviraltiktok🖤シ゚☆♡ #viraltiktok #pontianakinformasi #fypシ゚

About