@strawylu: p1nch3 auto corrector me arruinaste el video 😭🙏#strawylu #dragonball #goku #vegeta #Edit

𝕤𝕥𝕣𝕒𝕨𝕪𝕝𝕦
𝕤𝕥𝕣𝕒𝕨𝕪𝕝𝕦
Open In TikTok:
Region: AR
Friday 14 November 2025 00:00:31 GMT
183779
19986
343
5740

Music

Download

Comments

snowik364
ぼっちは最高 💫 :
Que consumo según mis (stories) [sticker]
2025-11-14 22:42:44
137
jeffxrson._
️杰斐逊 :
como vegeta ve como se hace la fusión
2025-11-14 12:29:39
1901
darryl_463
Darryl_172//! :
bro jajaja están haciendo el baile de la fusión como en Steven universe
2025-11-14 17:12:00
454
patata.gm
patataGM🇦🇷 :
CUÁNTO ES 12+1?
2025-11-14 23:07:46
4
melbloqueadapp
M E L ᥫ᭡ :
q consumo segun mi story:3
2025-11-15 14:30:58
0
roonney_11
Rooney :
compañer@ ❌ comapañer@ ✅
2025-11-15 00:45:41
142
dunklersshatt_001
Dunklersshatt :
cómo cree Vegeta que se hace la fusión
2025-11-14 17:49:32
126
david.adrin.teltr
David _edits :
Nose si soy yo pero creo que escucho que la canción dice davo di la verdad davo di la verdad 🗣️🔥🔥
2025-11-17 06:50:21
4
alexis2987.0
. :
cómo se llama la canción me da tremendo recuerdos de algo
2025-11-15 03:59:07
13
tsm_papercrafts
titan speakerman papercraftero :
como vegeta ve la fusión potara:
2025-11-16 20:55:29
4
alejandroaponte48
™ âlëjändrø ™ :
nombre de la canción ? 🗿
2025-11-15 18:40:09
3
teccell53
Jeremy castillo :
eso es verdad
2025-11-16 14:17:11
1
brunogaborov
brunogaborov :
I'm Buu Now Vegeta Will Die 🗣🔥🔥
2025-11-21 15:39:37
2
bungostraydogs225
Хави★°•°• :
la función de Vegeta y Goku
2025-11-19 16:52:31
3
luz_xidon_produccion
Luxidion💫 :
literal
2025-11-15 01:02:57
10
nazarbenja
Nazar :
los bailes que nos hace hacer la seño en pleno acto🥀
2025-11-23 04:31:56
2
brayan.parra.hino
Brayan 👍 :
los bailes que pone el profe
2025-11-15 02:12:20
12
elpapumaperronxd
elpapumasperronxd :
revivan los memes de baki
2025-11-14 21:25:12
11
visitoroficial
VISITOR :
ayuda banda me obligan igual
2025-11-14 17:52:28
21
jean120381
Jeanpier :
como vegeta piensa que es la fución🤣
2025-11-15 01:46:04
11
antoni0_san58
Antony Nakano :
nombre de la canción?
2025-11-14 16:50:25
9
vanhill121
Vanhill12 :
Aaa cuando mi dislexia no colabora 🤣
2025-11-15 22:17:43
5
angelcachin
Angel :
finos señores
2025-11-14 18:35:24
4
luxion_xd
✨️Son Luxion_DBL✨️ :
2025-11-14 21:49:34
4
leo_m_t_h_2009
M.Y.L.T.H :
tienes toda la razón bro
2025-11-20 01:52:19
1
To see more videos from user @strawylu, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tolak Eksekusi Lahan, Ratusan Warga Tapak Kuda Gelar Aksi Demo di PN Kendari   KENDARI(TEROPONGSULTRA.NET) Ratusan warga Tapak Kuda, Bypass, Kota Kendari, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (7/10/2025) Mereka menolak rencana pelaksanaan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 mendatang.  Dalam aksinya, massa menilai putusan tersebut sudah kehilangan objek hukum, sebab Hak Guna Usaha (HGU) milik  Kopperson telah berakhir sejak tahun 1999 dan tidak pernah diperpanjang.  Laode Sumail, salah satu perwakilan warga dalam orasinya, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara tersebut kini telah kembali menjadi tanah negara.  “Kami menolak pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 30 Juni 1999. Artinya, status tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, bukan lagi milik Kopperson,” tegas Laode Sumail.  Ia juga menyamapaikan bahwa ada surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang memperkuat klaim warga.  “Pada tahun 2017, Kepala BPN Kendari saat itu, Laode Asrafil, mengeluarkan surat Nomor: 463/300/VII/2017 tentang klarifikasi lokasi Hak Guna Usaha. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa HGU Kopperson telah berakhir haknya sejak tanggal 30 Juni 1999,” ungkapnya.  Laode Sumail menambahkan, dengan berakhirnya HGU tersebut, maka status tanah yang sebelumnya berstatus HGU telah berubah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.  “Dengan demikian, putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994 sudah kehilangan objek. Karena objek sengketanya sudah tidak ada lagi, maka secara hukum putusan itu tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya di hadapan massa aksi.  Dalam tuntutannya, warga Tapal Kuda menyampaikan lima poin desakan:  1. Meminta Ketua PN Kendari untuk tidak melaksanakan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 di lokasi eks HGU Kopperson.  2. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari beserta jajarannya untuk tidak ikut turun dalam proses konstatering pada 15 Oktober 2025.  3. Mendesak BPN Kota Kendari agar menyatakan secara tegas bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1981 telah berakhir sejak 30 Juni 1999.  4. Meminta pengakuan resmi dari BPN bahwa seluruh sertifikat hak milik warga yang terbit di atas lahan eks HGU Tapal Kuda adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.  5. Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari untuk tidak terlibat dalam proses konstatering di atas tanah eks HGU tersebut.  Pantauan teropongsultra, Aksi demonstrasi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Massa juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga pemerintah dan lembaga peradilan memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang mereka tempati.   “Kami bukan melawan hukum, tapi kami menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat,” tutup Laode Sumail
Tolak Eksekusi Lahan, Ratusan Warga Tapak Kuda Gelar Aksi Demo di PN Kendari  KENDARI(TEROPONGSULTRA.NET) Ratusan warga Tapak Kuda, Bypass, Kota Kendari, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (7/10/2025) Mereka menolak rencana pelaksanaan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 mendatang. Dalam aksinya, massa menilai putusan tersebut sudah kehilangan objek hukum, sebab Hak Guna Usaha (HGU) milik  Kopperson telah berakhir sejak tahun 1999 dan tidak pernah diperpanjang. Laode Sumail, salah satu perwakilan warga dalam orasinya, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara tersebut kini telah kembali menjadi tanah negara. “Kami menolak pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 30 Juni 1999. Artinya, status tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, bukan lagi milik Kopperson,” tegas Laode Sumail. Ia juga menyamapaikan bahwa ada surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari yang memperkuat klaim warga. “Pada tahun 2017, Kepala BPN Kendari saat itu, Laode Asrafil, mengeluarkan surat Nomor: 463/300/VII/2017 tentang klarifikasi lokasi Hak Guna Usaha. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa HGU Kopperson telah berakhir haknya sejak tanggal 30 Juni 1999,” ungkapnya. Laode Sumail menambahkan, dengan berakhirnya HGU tersebut, maka status tanah yang sebelumnya berstatus HGU telah berubah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. “Dengan demikian, putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994 sudah kehilangan objek. Karena objek sengketanya sudah tidak ada lagi, maka secara hukum putusan itu tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya di hadapan massa aksi. Dalam tuntutannya, warga Tapal Kuda menyampaikan lima poin desakan: 1. Meminta Ketua PN Kendari untuk tidak melaksanakan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 di lokasi eks HGU Kopperson. 2. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari beserta jajarannya untuk tidak ikut turun dalam proses konstatering pada 15 Oktober 2025. 3. Mendesak BPN Kota Kendari agar menyatakan secara tegas bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1981 telah berakhir sejak 30 Juni 1999. 4. Meminta pengakuan resmi dari BPN bahwa seluruh sertifikat hak milik warga yang terbit di atas lahan eks HGU Tapal Kuda adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. 5. Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari untuk tidak terlibat dalam proses konstatering di atas tanah eks HGU tersebut. Pantauan teropongsultra, Aksi demonstrasi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Massa juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga pemerintah dan lembaga peradilan memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang mereka tempati.  “Kami bukan melawan hukum, tapi kami menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat,” tutup Laode Sumail

About