@kejari_kendari: Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi asal Kepulauan Riau bernama Djafachruddin (46) akhirnya berhasil ditangkap di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu malam (12/11/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan intelijen dari Kejati Sultra, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejari Kendari. “Ketika hendak diamankan di tempat tinggalnya, pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun setelah dilakukan penyisiran oleh tim gabungan, sekitar pukul 23.25 WITA pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan ke Kejari Kendari,” ujar Ronal, Kamis (13/11). Djafachruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada tahun anggaran 2018. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, perusahaan pelaksana proyek tersebut. Menurut Ronal, tersangka telah berstatus DPO sejak 2022 dan selama masa pelariannya kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Keberadaannya akhirnya terendus oleh Tim Intelijen di Kota Kendari. “Pagi ini tersangka langsung diberangkatkan ke Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada Kejati Kepulauan Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. #fyp #kendari #kendariinfo #dpo #penangkapanburonan
Kejaksaan Negeri Kendari
Region: ID
Friday 14 November 2025 01:58:16 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @kejari_kendari, please go to the Tikwm
homepage.