@goldentaxconsultant: Pemerintah Indonesia sedang dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menetapkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diberlakukan tanpa batas waktu, alias permanen. Kebijakan ini berlaku untuk UMKM yang berstatus orang pribadi (OP) dan juga untuk UMKM berbentuk perseroan perseorangan. Sebelumnya, menurut PP 55/2022, PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu: paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk badan usaha seperti koperasi atau CV, dan 3 tahun untuk perseroan terbatas. Tanpa revisi, UMKM orang pribadi tidak bisa lagi mendapatkan tarif 0,5% mulai 2025. Dengan revisi ini, UMKM orang pribadi dan perseroan perseorangan dapat terus menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu. Untuk UMKM koperasi, pemberlakuan tarif ini diperpanjang sampai tahun pajak 2029. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian pajak dan mendukung UMKM tetap mendapat keringanan fiskal, membantu kelangsungan bisnis mereka di tengah tantangan ekonomi. Ringkasan: •PPh Final UMKM 0,5% akan diberlakukan permanen tanpa batas waktu (berlaku sejak 2025). •Berlaku untuk UMKM orang pribadi dan perseroan perseorangan. •UMKM koperasi mendapat perpanjangan sampai tahun pajak 2029. •Revisi PP 55/2022 masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah. #pphfinal #pph #umkm #umkmsurabaya #goldentaxconsultant
Konsultan Pajak Gresik
Region: ID
Saturday 15 November 2025 04:14:29 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @goldentaxconsultant, please go to the Tikwm
homepage.