@juranews.id: Dugaan Pelanggaran di Galian C Kalialang: Longsor, Izin Dipertanyakan, dan Saling Lempar Tanggung Jawab SEMARANG — Di tengah komitmen pemerintah pusat untuk menertibkan aktivitas pertambangan dan memperketat perlindungan lingkungan, dugaan pelanggaran pada kegiatan galian C yang dikelola PT PMH di Kalialang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, kembali menjadi perhatian publik. Longsor yang terjadi pada Selasa (11/11/2025) menimbulkan kekhawatiran warga dan membuka berbagai tanda tanya terkait legalitas aktivitas tambang tersebut. Kawasan Kalialang diketahui termasuk zona hijau atau daerah resapan air, sehingga secara tata ruang sebenarnya memiliki fungsi konservasi dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan berskala besar. Warga setempat mengaku heran bagaimana izin tambang di lokasi tersebut dapat terbit, mengingat fungsi ekologis kawasan yang sangat vital. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen izin PT PMH dengan kondisi di lapangan. “Saya yakin kalaupun izinnya ada, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. K3-nya buruk, hampir tidak pernah terlihat insinyur penanggung jawab di lokasi seperti yang tertera di dokumen,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selain itu, warga menilai aktivitas penggalian material dilakukan secara tidak terkontrol hingga menyebabkan lereng mudah runtuh. Longsor yang terjadi beberapa waktu lalu disebut sebagai bukti buruknya pengelolaan lokasi tambang. Truk-truk pengangkut material yang keluar-masuk lokasi galian juga disebut sering membawa muatan berlebih, sehingga diduga mempercepat kerusakan jalan di wilayah Gunungpati. Sejumlah informasi yang beredar menyebut bahwa salah satu pihak yang diduga memiliki hubungan dengan PT PMH adalah seseorang berinisial M, yang juga diduga memiliki usaha SPBU dan menjadi mitra angkutan Patra Niaga di Semarang. Hingga laporan ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Warga mendesak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi proses terbitnya izin tambang PT PMH keabsahan dokumen lingkungan (UKL–UPL), pemeriksaan tanda tangan persetujuan warga, evaluasi pajak dan kontribusi usaha, serta kemungkinan keterlibatan oknum pejabat atau pihak lain dalam penerbitan izin. “Kalau ini memang kawasan resapan air, bagaimana bisa ada izin tambang? Kami ingin semua prosesnya dibuka,” tegas warga. Upaya konfirmasi kepada pejabat pemerintah daerah belum menghasilkan kejelasan. Dinas ESDM dan Dinas Tata Ruang Prov Jateng saling lempar tanggung jawab. Ketidakjelasan ini memperkuat dugaan bahwa proses perizinan PT Praba Mas Hill tidak dilakukan secara transparan dan terkoordinasi. Dengan mempertimbangkan risiko longsor, kerusakan lingkungan, dan dampak terhadap keselamatan masyarakat, warga menuntut audit menyeluruh terhadap operasional tambang PT PMH termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang, K3, serta aturan pertambangan yang berlaku. (*) #proyek #galian #tambang #semarang #longsor
Juranews
Region: ID
Saturday 15 November 2025 05:00:41 GMT
Music
Download
Comments
Pengendali Tukang :
semene gedene mosok pemkot & walikota gak ngerti? 😂😂😂
2025-11-15 05:33:04
344
💖TELOGODOG💕 :
rowosar itu bukan iya bang🙏🙏
2025-11-18 02:24:20
0
Alex B :
ngerii iki dekengane bertabur bintang mesthi 😂😂
2025-11-17 13:38:23
0
BIPS :
Manusia dengan segala keserakahan nya 🥺🥲
2025-11-17 15:22:06
0
aaagummm :
Padahal nek lewat do ndelok lo, mosok camat/pemkot gaono sing reti 🤣
2025-11-15 10:18:26
152
jurt :
Apakah mahasiswa semarang harus demo pemkot provinsi?
2025-11-16 01:52:01
44
m six nur ali khoiron :
mohon ijin bertanya
tersebut daerah pundi nggih , kok mengerikan bngt?
2025-11-15 16:16:28
1
irawan_0399 :
setingkat rw aja dapat 50 jt apalagi diatasnya..... wow👍
2025-11-15 12:52:55
5
Mom’s AB (Adeeva Biantara) ✨ :
Di sungai kalikayen ungaran timur juga ada galian C ilegal.
2025-11-17 03:12:38
4
JuJu :
kalo warga sekitar situ tertanggu harusnya bersatu,
segera diprotes proses tambangnya,
kalo warga sekitar lokasi protes,
pasti proses tambangnya akan segera dihentikan
2025-11-15 14:49:42
3
Tha Rosyta :
kalo gk salah,ini kan udah lama ya di gali tp msak pemkot gk tau
2025-11-18 16:38:16
0
dewdewi :
beneran ngerusak lingkungan banget. jadi panas, rawan longsor, jalanan rusak
2025-11-15 15:39:35
32
zainnur :
taun kpn itu Mlah banjir luberan dari jalan yg warung sebrang2nya kena banjir dadakan
2025-11-15 16:22:46
0
Forum Informasi Kota Semarang :
lapor polse coba, skalian direkam untuk bukti kalau kita laporan.
yg laporan yg terdampak
2025-11-16 10:31:54
1
AAN ALKAFI :
duit berkuasa bossss
2025-11-15 07:02:10
79
bang MAmad :
udah setahun lebih tapi Pemkot ga tau ? pasti dikuasai ormas
2025-11-15 10:04:49
8
mas bayat Sutrisna79 :
tolong lurah camat yang menaungi wilayah kalialang@dan bu wali kota Semarang ini gimana galian yg merusak alam owk di biarkan....tolong bu wali kota..
2025-11-16 15:05:16
1
Nadhif :
opo jembatan meh gawe ono 2 kui kok mau lewat jalan ws lebar kabeh
2025-11-15 14:52:21
0
Jokideraagg :
jare koncoku seng wong Kono pada intinya uang tutup mulut e kurang dan orak merata makane do protes dan pelaksanaan K3 Ng Kono rodok ngawur
2025-11-16 19:06:43
0
adeputr@ :
kan Jateng ga ada gubernur nyaa ..
mungkin bisa di stop kalau KDM jadi gubernur Jateng
2025-11-15 07:29:53
23
lizarazo :
rak usah di paidu .... wilikiti karo gibirnir e kan yo pilihane wong semarang juga ...
2025-11-15 09:24:27
2
Ranie18 :
pemerintah e ngelak duit hawa ne Kabeh di gas,, kyk di Pucang gading
2025-11-15 16:36:08
3
Orca :
setoran nya lancar itu gak mungkin lah di hentikan🗿😂
2025-11-16 04:02:35
6
Ibunya Bai 👶🏻 :
Barusan banget pulang dari kolam renang dekat proyek ini , serem uiiib🥺
2025-11-16 08:00:07
0
LIBRA ♎ SYADIM 34 :
hati² semarang lama² habis dan sering terjadi bencana. itu semua hanya menunggu waktu kalau dari pemerintah juga abai akan regulasi dan dampak lingkungan kedepannya. 😳
2025-11-15 10:52:56
6
To see more videos from user @juranews.id, please go to the Tikwm
homepage.