@kompastv.indonesia: Aparat Polres Bantul menangkap seorang residivis yang kembali menjadi tersangka dalam kasus penipuan bermodus sertifikat tanah palsu. Pelaku menipu koperasi simpan pinjam hingga Rp400 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memalsukan sertifikat tanah milik keluarganya sebagai agunan pinjaman. Penipuan ini terbongkar setelah pihak koperasi mendapat laporan notaris terkait sertifikat palsu yang diagunkan tersangka. Tersangka sebut aksi penipuan ini nekat dilakukan karena dirinya terlilit utang pinjaman pada bank lain. Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV