@vettt46: 🤦🏻‍♂️

Jonh Way
Jonh Way
Open In TikTok:
Region: KH
Saturday 15 November 2025 11:02:21 GMT
335
54
0
13

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @vettt46, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Terungkap Pelopor Penanaman Modal Asing di Republik Indonesia yang mengakibatkan kerusakan alam di Papua ternyata berdasarkan pada 10 Januari 1967 yaitu Undang - undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) yang baru terungkap ternyata ditandatangani langsung oleh Presiden Pertama Republik Indonesia di Zaman Orde Lama, Berdasarkan UU PMA Tahun 1967 yang di tandatangani oleh Presiden Pertama Republik Indonesia maka dari Pihak Republik Indonesia di wakilkan oleh Slamet Bratanata yang merupakan Menteri Pertambangan yang telah menjabat sejak Zaman Bung Karno terpaksa menandatangani Kontrak Karya dengan Freeport dikarenakan harus menjalankan amanat UU PMA 1967 yang telah ditandatangani oleh Presiden Pertama Republik Indonesia di Zaman Bung Karno. 2 bulan setelah Presiden Pertama Republik Indonesia menandatangani UU PMA pada 10 Januari 1967 yang menjadi dasar Kontrak Karya dengan Freeport barulah Presiden Soeharto menjabat sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967, Ternyata Presiden Soeharto terpaksa menjalani UU PMA 1967 yang telah sebelumnya di tandatangani oleh Presiden Pertama Republik Indonesia yang mana sebelumnya di Zaman Orde Lama sang Presiden Pertama Republik Indonesia telah lama menjalin komunikasi dengan Freeport. Jadi berdasarkan fakta sejarah yang mengejutkan terkait UU PMA 1967 yang di tandatangani oleh Presiden Pertama Republik Indonesia di Zaman Orde Lama yang selama puluhan tahun dirahasiakan oleh Presiden Soeharto di Zaman Orde Baru, Faktanya yang bertanggung jawab atas kerusakan alam Republik Indonesia salah satunya di Papua yaitu Freeport yang merugikan Rakyat dan Negara hingga detik ini  adalah Presiden Pertama Republik Indonesia yang disebut Orde Lama #Pancasila #Soeharto #Soehartois #OrdeBaru
Terungkap Pelopor Penanaman Modal Asing di Republik Indonesia yang mengakibatkan kerusakan alam di Papua ternyata berdasarkan pada 10 Januari 1967 yaitu Undang - undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) yang baru terungkap ternyata ditandatangani langsung oleh Presiden Pertama Republik Indonesia di Zaman Orde Lama, Berdasarkan UU PMA Tahun 1967 yang di tandatangani oleh Presiden Pertama Republik Indonesia maka dari Pihak Republik Indonesia di wakilkan oleh Slamet Bratanata yang merupakan Menteri Pertambangan yang telah menjabat sejak Zaman Bung Karno terpaksa menandatangani Kontrak Karya dengan Freeport dikarenakan harus menjalankan amanat UU PMA 1967 yang telah ditandatangani oleh Presiden Pertama Republik Indonesia di Zaman Bung Karno. 2 bulan setelah Presiden Pertama Republik Indonesia menandatangani UU PMA pada 10 Januari 1967 yang menjadi dasar Kontrak Karya dengan Freeport barulah Presiden Soeharto menjabat sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967, Ternyata Presiden Soeharto terpaksa menjalani UU PMA 1967 yang telah sebelumnya di tandatangani oleh Presiden Pertama Republik Indonesia yang mana sebelumnya di Zaman Orde Lama sang Presiden Pertama Republik Indonesia telah lama menjalin komunikasi dengan Freeport. Jadi berdasarkan fakta sejarah yang mengejutkan terkait UU PMA 1967 yang di tandatangani oleh Presiden Pertama Republik Indonesia di Zaman Orde Lama yang selama puluhan tahun dirahasiakan oleh Presiden Soeharto di Zaman Orde Baru, Faktanya yang bertanggung jawab atas kerusakan alam Republik Indonesia salah satunya di Papua yaitu Freeport yang merugikan Rakyat dan Negara hingga detik ini adalah Presiden Pertama Republik Indonesia yang disebut Orde Lama #Pancasila #Soeharto #Soehartois #OrdeBaru

About