@realita.co: JAKARTA (Realita)- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan yang dibacakan pada kemarin Kamis (13/11/2025), MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak. Majelis hakim memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Baca berita selengkapnya di web resmi Realita.co. akses link website melalui bio akun kami. #ikn #fyppppppppppppppppppppppp #fy #promomakan1111 #viral
Redaksi Realita
Region: ID
Sunday 16 November 2025 06:54:45 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @realita.co, please go to the Tikwm
homepage.