@g.natales:

g.silitonga
g.silitonga
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 16 November 2025 12:59:41 GMT
58
1
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @g.natales, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kanit Regident Ipda Andi Widianto: Pemutihan Pajak Kendaraan Tersisa 1 Bulan Lagi Lahatonline.com, Lahat - Pemutihan pajak kendaraan tanpa kena denda dan tunggakan di Provinsi Sumatera Selatan tinggal hanya satu bulan lagi. Pemutihan pajak kendaraan diterapkan di berbagai daerah pada tahun 2025. Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel begitupun dengan Kabupaten Lahat. Kasat Lantas Polres Lahat, Iptu Albert melalui Kanit Regident, Ipda Andi Widianto saat diwawancarai media ini diruang kerjanya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lahat menyampaikan, program pemutihan yang berlaku di wilayah Sumsel khususnya di Kabupaten Lahat antara lain, penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu.
Kanit Regident Ipda Andi Widianto: Pemutihan Pajak Kendaraan Tersisa 1 Bulan Lagi Lahatonline.com, Lahat - Pemutihan pajak kendaraan tanpa kena denda dan tunggakan di Provinsi Sumatera Selatan tinggal hanya satu bulan lagi. Pemutihan pajak kendaraan diterapkan di berbagai daerah pada tahun 2025. Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel begitupun dengan Kabupaten Lahat. Kasat Lantas Polres Lahat, Iptu Albert melalui Kanit Regident, Ipda Andi Widianto saat diwawancarai media ini diruang kerjanya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lahat menyampaikan, program pemutihan yang berlaku di wilayah Sumsel khususnya di Kabupaten Lahat antara lain, penghapusan semua denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. "Program pemutihan pajak di Sumsel saat ini (berlaku hingga 17 Desember 2025) mencakup beberapa keringanan utama yakni Pembebasan Denda PKB, para Wajib pajak dibebaskan dari sanksi administratif (denda) atas keterlambatan pembayaran PKB tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II): Program ini menggratiskan biaya untuk proses balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II)," sampainya, Jum'at (14/11/25). Kemudian, Ipda Andi Widianto menambahkan, Pembebasan Pajak Progresif yaitu Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan (yang dikenakan pajak progresif) akan dibebaskan dari biaya pajak progresif tersebut. Lalu Pembayaran Pajak Pokok Satu Tahun: Warga yang menunggak pajak selama beberapa tahun (bahkan puluhan tahun) hanya perlu membayar pajak pokok untuk satu tahun berjalan saja, serta Pembebasan Denda SWDKLLJ yang Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. "Oleh karena itu, dengan waktu yang sangat singkat ini, yang hanya tersisa satu bulan ini, agar masyarakat Kabupaten Lahat segera datang ke Samsat Lahat untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik, sangat sayang sekali apa bila dilewatkan," imbaunya lagi.

About