@im_mona5: #حزيــــــــــــــــن💔🖤 #fypシ゚viral🖤video # #اكسبلورexplore❥🕊 #مجرد________ذووووووق🎶🎵💞

ـ᭓ٰٖ͜ـبُنِتِ اެبُۅꪮهَاެا🦋Ⓜ️
ـ᭓ٰٖ͜ـبُنِتِ اެبُۅꪮهَاެا🦋Ⓜ️
Open In TikTok:
Region: EG
Sunday 16 November 2025 19:39:55 GMT
159338
3327
16
441

Music

Download

Comments

shourok05
sheroo_🖤🦋 :
اسمها اي
2025-11-17 17:23:19
1
mirnamostafa48
﮼ميررروو :
ياااااه ذكريات 💔
2025-11-18 07:34:55
2
medmudo
mudo :
أه على ذكريات إرجع يازمان
2025-11-18 14:44:47
1
user9366618408101
فهد القرني :
و الله جت على الجرح
2025-11-18 21:26:33
1
user5249045447909
روما محمد :
يارب تلقي في غيرى حنيه 😌😌
2025-11-17 12:13:53
2
eng.abdulrahman.a3
Eng.Abdulrahman Al-Hamlawi :
الاغنيه دي لسه حد فاكرها اصلا 💔فتحت مواجع وناس ماتت اصلا 😢
2025-11-17 00:45:00
3
alaa123445567
Lolo@12345 :
ياااااه ع سنين وذكريات 15 سنه ال واحد فاكر انه نسيها ليه كده 😭😭
2025-11-17 04:24:03
1
user862620476
Mohamed Emad :
🖤
2025-11-21 11:47:13
1
kwhsnsmsm
طناخه؟ :
🥰🥰🥰
2025-11-19 07:24:16
1
user2995902468312
Norhan saad :
😥💔💔💔💔💔💔
2025-11-18 21:46:32
1
user9750591242226
رمضان الدولى :
🥰🥰🥰
2025-11-18 10:59:16
1
dy66hszuauqs
ابو زين :
🥰🥰🥰
2025-11-18 07:32:13
1
user7219022038511
عبده العبيدي :
👍👍👍
2025-11-17 22:49:45
1
raamalhaydari
مهند :
💔💔💔💔💔
2025-11-17 05:09:13
1
user70737100436323
خالد الفلسطينى :
🥰🥰🥰
2025-11-16 19:42:37
1
To see more videos from user @im_mona5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pangkalan Kerinci – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 14.284.633 Jalan Kerinci–Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Riau. Sejumlah mobil dump truk, L-300, hingga bus yang diduga dimodifikasi khusus terlihat bebas mengisi biosolar bersubsidi, Jumat (15/08/2025). Menurut keterangan warga, aktivitas penimbunan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kendaraan pelangsir kerap menggunakan modus truk berterpal, mobil boks, hingga bus dengan tangki modifikasi. Pengisian bahkan disebut menggunakan sistem pembayaran barcode. Meskipun pernah diberitakan, praktik serupa masih berlanjut. Pada Kamis (17/08/2025), awak media masih menemukan mobil-mobil mencurigakan mengantri di SPBU tersebut. Saat dikonfirmasi, pengawas maupun manajemen SPBU enggan memberikan jawaban. Temuan ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 55 mengenai penyalahgunaan BBM subsidi yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda. Awak media mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas SPBU nakal, agar penyalahgunaan BBM subsidi tidak semakin marak dan merugikan negara. Dugaan praktik pengisian BBM subsidi oleh kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk menimbun dan menjual kembali memang termasuk pelanggaran hukum. Dasarnya adalah: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) : Pasal 55: > “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).” Artinya, siapa pun yang dengan sengaja menggunakan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya, apalagi untuk ditimbun atau dijual kembali, bisa dikenai pidana. 2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM : Mengatur bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan untuk sektor tertentu (misalnya transportasi umum, nelayan kecil, usaha mikro, dsb). Kendaraan pribadi atau kendaraan pelangsir yang memodifikasi tangki untuk menimbun jelas tidak berhak mendapatkan solar subsidi. 3. Peran SPBU : SPBU yang terbukti melayani praktik ini juga bisa dikenai sanksi, baik administratif (peringatan, pencabutan izin, penghentian pasokan BBM dari Pertamina) maupun pidana, karena ikut serta dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. (HS/35).#fyp #beritaviral #infopelalawan #mpi #mediapemudaindonesia
Pangkalan Kerinci – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 14.284.633 Jalan Kerinci–Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Riau. Sejumlah mobil dump truk, L-300, hingga bus yang diduga dimodifikasi khusus terlihat bebas mengisi biosolar bersubsidi, Jumat (15/08/2025). Menurut keterangan warga, aktivitas penimbunan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kendaraan pelangsir kerap menggunakan modus truk berterpal, mobil boks, hingga bus dengan tangki modifikasi. Pengisian bahkan disebut menggunakan sistem pembayaran barcode. Meskipun pernah diberitakan, praktik serupa masih berlanjut. Pada Kamis (17/08/2025), awak media masih menemukan mobil-mobil mencurigakan mengantri di SPBU tersebut. Saat dikonfirmasi, pengawas maupun manajemen SPBU enggan memberikan jawaban. Temuan ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 55 mengenai penyalahgunaan BBM subsidi yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda. Awak media mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas SPBU nakal, agar penyalahgunaan BBM subsidi tidak semakin marak dan merugikan negara. Dugaan praktik pengisian BBM subsidi oleh kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk menimbun dan menjual kembali memang termasuk pelanggaran hukum. Dasarnya adalah: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) : Pasal 55: > “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).” Artinya, siapa pun yang dengan sengaja menggunakan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya, apalagi untuk ditimbun atau dijual kembali, bisa dikenai pidana. 2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM : Mengatur bahwa solar subsidi hanya boleh digunakan untuk sektor tertentu (misalnya transportasi umum, nelayan kecil, usaha mikro, dsb). Kendaraan pribadi atau kendaraan pelangsir yang memodifikasi tangki untuk menimbun jelas tidak berhak mendapatkan solar subsidi. 3. Peran SPBU : SPBU yang terbukti melayani praktik ini juga bisa dikenai sanksi, baik administratif (peringatan, pencabutan izin, penghentian pasokan BBM dari Pertamina) maupun pidana, karena ikut serta dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. (HS/35).#fyp #beritaviral #infopelalawan #mpi #mediapemudaindonesia

About