@darkalawoffice: “Di negeri hukum, kadang yang final tak benar-benar final. Dan yang konstitusional bisa saja ditafsirkan ulang oleh lembaga yang tak punya palu.” Pada Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, tapi juga pukulan telak terhadap praktik birokrasi yang selama ini membiarkan anggota Polri aktif duduk manis di kursi jabatan sipil. MK menegaskan; jika ingin menjabat di luar institusi kepolisian, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan ini menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Artinya, tidak ada lagi celah hukum bagi penugasan polisi aktif ke jabatan sipil. Titik. Final. Mengikat. Tak lama setelah putusan MK dibacakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan pernyataan yang membingungkan publik; anggota Polri tetap bisa menduduki jabatan sipil sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Pernyataan ini seolah menampar logika hukum dan mengaburkan makna finalitas putusan MK. Sebagai advokat, saya bertanya; apakah Kompolnas memiliki kewenangan untuk menafsirkan ulang atau bahkan meralat putusan MK? Jawabannya jelas; tidak. Pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada lembaga lain, termasuk Kompolnas, yang memiliki otoritas untuk mengubah, menunda, atau menafsirkan ulang putusan MK. Kompolnas adalah lembaga pengawas eksternal Polri, bukan lembaga yudikatif atau pembuat norma hukum. UU ASN tidak bisa dijadikan dasar untuk menabrak putusan MK. Jika ada konflik norma antara UU ASN dan putusan MK, maka putusan MK-lah yang harus diikuti. Menjadikan UU ASN sebagai pembenaran justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap hierarki hukum. Salam Keadilan, Darius Leka, S.H. #putusanmk114 #polridanjabatansipil #kompolnasbukanmk #foryou #fyp @semuaorang __________ "Kami percaya bahwa pemahaman hukum adalah hak setiap warga. Jika konten ini bermanfaat, silakan like, komentar, dan subscribe agar edukasi hukum bisa menjangkau lebih banyak orang. Mari ciptakan ruang publik yang cerdas dan adil." __________ Untuk Informasi: "DARKA" LAW OFFICE WhatsApp: 0812 8245 114 E-mail: [email protected] Facebook: @shdariusleka Instagram: @shdariuseka Tiktok: @darkalawoffice YouTube: @dariuslekashmh2140

"DARKA"⚖️LAW OFFICE🇮🇩
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 17 November 2025 04:48:13 GMT
299
16
1
0

Music

Download

Comments

memen808
SUTRA :
bagaimana dengan Polri di KPK dan BNN DAN BNPT??????????????
2025-11-17 07:59:50
0
To see more videos from user @darkalawoffice, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About