@cogitoid: Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak seluruh eksepsi dua perwira polisi yang menjadi terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. “Alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak beralasan dan perlu dikesampingkan,” Kata Ketua Majelis Hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya. Senin (17/11/2025)