@lym.xynh: 😛 #CapCut #viral #trending #fyp

ebeLym.?🇻🇳
ebeLym.?🇻🇳
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 17 November 2025 07:21:57 GMT
36033
10603
41
122

Music

Download

Comments

tanphat12.05
Tấn Phát 🇻🇳 :
Dạaa
2025-11-17 08:12:13
17
vuonghachan
Nam Thần Lớp Bên :
ng quen
2025-11-18 04:56:43
0
sazk36
️ :
nhật ký tui có sét💔
2025-11-17 09:30:05
1
bun7.11.2022
༺ßußu Vác Sắt ♡🇹🇼 :
Khét quá
2025-11-18 11:47:32
0
shine1011_
NgGiaHuy :
Ừm
2025-11-17 19:02:40
0
noibuonminhanhmangtheo
Ở nơi đây chỉ bán nỗi buồn :
Tóc ngắn này cũng cá tính phết ấy chứ đùa 😳
2025-11-18 02:36:32
0
thuhuowng_07
Emma :
dạ
2025-11-17 07:52:26
0
avocadom63
Janny Bơ :
Hi
2025-11-17 08:19:08
0
pin82941
👤 :
Wow 😲
2025-11-17 07:30:28
0
phamminhtu66
Phạm Tú :
Dữ
2025-11-17 08:21:26
0
lanhdethww07
au88🎃 :
Dạaa
2025-11-19 03:35:26
0
loidepzai_08
Lợi Calisthenics💪 :
đỉnh vậy chị😳
2025-11-17 11:11:13
0
cuccut_bietdi1
hm. 💤 :
sao t nhìn nó ngầu mà nó baybi 😳
2025-11-17 09:38:42
1
chinsuuuuz
chinsuuuuz :
Có thật không cj 😳😳😳
2025-11-17 07:24:56
0
ihaitenn
√4=2 :
chị nghĩ sao về mqh nữ-nữ ạ?
2025-11-17 09:35:49
1
user81501740
CPP CB 001 :
🥰
2025-11-17 11:49:16
0
pin82941
👤 :
🥰🥰🥰
2025-11-18 03:51:05
0
nptq2503_
tquann_ :
the nao lai manhhhh 😱✨💗🔥
2025-11-17 09:49:06
0
31206942833
Thảo Nghi784 :
😂😂vữ
2025-11-17 07:28:12
0
m_tam231
Ai hỏi??? :
nút đl của e đâuu
2025-11-17 09:05:12
0
To see more videos from user @lym.xynh, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Jumat (12/9/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial HF (51) yang diketahui merupakan mantan Kepala SMAN 1 Peso. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya dokumen pencairan dana dan dokumen pendukung lainnya. Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2021–2023 untuk Dana BOS Reguler, serta BOS Kinerja pada tahun 2023. Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak melibatkan Tim BOS maupun guru dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan penarikan dana di bank tanpa bendahara BOS, hingga membuat nota belanja fiktif,” terang  Irwan. Akibat praktik tersebut, seluruh proses penyerapan anggaran dikelola sendiri oleh tersangka tanpa rapat atau pembahasan bersama pihak sekolah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp846.860.000. Menurut pengakuan tersangka, dana hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” tambahnya. Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. Ia terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Reporter: Ikke Editor: Yogi Wibawa Kreator : Steve Peter  #benuatacoid #kalimantanutara #bulungan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Jumat (12/9/2025), polisi mengamankan seorang pria berinisial HF (51) yang diketahui merupakan mantan Kepala SMAN 1 Peso. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya dokumen pencairan dana dan dokumen pendukung lainnya. Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2021–2023 untuk Dana BOS Reguler, serta BOS Kinerja pada tahun 2023. Modus yang dilakukan tersangka yakni tidak melibatkan Tim BOS maupun guru dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), melakukan penarikan dana di bank tanpa bendahara BOS, hingga membuat nota belanja fiktif,” terang Irwan. Akibat praktik tersebut, seluruh proses penyerapan anggaran dikelola sendiri oleh tersangka tanpa rapat atau pembahasan bersama pihak sekolah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp846.860.000. Menurut pengakuan tersangka, dana hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” tambahnya. Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 UU Pemberantasan Tipikor. Ia terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Reporter: Ikke Editor: Yogi Wibawa Kreator : Steve Peter #benuatacoid #kalimantanutara #bulungan

About