@crimewatchid: Putusan MK soal penempatan anggota Polri di jabatan sipil bikin ruang publik heboh. Banyak yang mengira polisi kini sama sekali tidak boleh menduduki posisi sipil. Faktanya? Penjelasannya jauh lebih jelas dalam undang-undang. Kompolnas meluruskan: Polri tetap bisa mengisi jabatan sipil tertentu karena dasar hukumnya masih sah dan tidak dicabut. Dasarnya ada di Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002, yang secara tegas menyebut bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Artinya, mekanisme ini bukan penyimpangan, bukan “jalan belakang”, tapi prosedur resmi negara untuk posisi tertentu yang memang membutuhkan kompetensi aparat penegak hukum. Polemik publik justru muncul karena banyak orang membaca putusan MK secara sepotong. Di sini pentingnya klarifikasi agar masyarakat tidak tersesat oleh narasi yang membingungkan. Polisi tetap bisa menduduki jabatan sipil — selama mengikuti aturan hukum yang berlaku. Transparan, terukur, dan sesuai mandat undang-undang. #Polri #Kompolnas #PutusanMK #JabatanSipilPori #Crimewatchid
KENAPA HARUS DIPAKSAKAN POLRI MENDUDUKI JABATAN SIPIL? TERUS PNS NGGAK ADA JABATAN DONK..
2025-11-18 09:12:31
0
luka.srich :
polisi di jabatan sipil boleh, asal lewat jalur resmi, bukan titipan
2025-11-17 09:26:12
4
zamrimas :
degarkan keputusan MK jgn terlalu banyak pasal pasal yg menyesatkan , kalau polisi menduduki jabatan di intansi lain sdh tahukan akibatnya selama ini, bukan rahasia lagi,
2025-11-18 06:17:59
0
Tanto Tanto :
polisi tu sipil boleh aja klo jabat yg ada kaitanya dng tugas dan fungsinya
2025-11-19 04:50:25
0
Benjamin Reynand :
asal ga rangkap jabatan aja
2025-11-17 09:26:06
3
Cakra Darius :
banyak yang keburu baper padahal putusan MK ga sehitam putih itu
2025-11-17 09:26:09
2
R2 :
emang gk ada dri pihak lain
2025-11-18 06:08:01
0
Fendi :
polisi bukan nya militer kok isi jabatan sipil
2025-11-18 08:07:17
0
Pahlawan Bangsa :
Kompolnas takut ga dapat Bayaran , makanya ngotot🤣
2025-11-18 07:35:08
1
Dwie :
di atur aja yang penting rapih
2025-11-18 06:45:27
0
Sintia Lia :
masalahnya orang baca headline, bukan baca pasal 28 ayat 3
2025-11-17 09:26:11
2
rubycesarrina :
kompolnas udah jelasin, tinggal mau denger atau tetep pegang narasi sendiri
2025-11-17 09:26:11
2
Galih Felix :
pengabdian ke masyarakat perlu banget kok
2025-11-17 09:26:07
1
ulfavannia :
jadi kepala security perumahan gapapa sih
2025-11-17 09:26:08
1
Sagina Almanda :
jelas jelas undang undangnya ada
2025-11-17 09:26:07
1
tavipi :
Gugat pasalnya😂
2025-11-18 07:36:37
0
until sapianor :
🙂🙂🙂🙂
2025-11-19 06:39:15
0
Damar Murup1212 :
😂😂😂
2025-11-18 10:20:00
0
KOMPENI :
let's do it N do the best👍❤️🙏
2025-11-18 12:57:11
0
sulaiman :
bubar kan kompolnas
2025-11-17 11:25:25
1
Rakyat Netizen :
Gila. Msh banyak Pengangguran tapi msh sepakat mau Rangkap Jabatan!!!
2025-11-17 09:19:03
1
To see more videos from user @crimewatchid, please go to the Tikwm
homepage.